Penyusunan Komitmen Penurunan Emisi di Indonesia Hadapi Tantangan Berat

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Jelang Pertemuan Para Pihak (COP) Ke-21 Konferensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (United Nation Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) pada November 2015 di Paris mendatang, Indonesia diminta harus segera melakukan penyusunan strategi dan program yang kuat di dalam rencana kontribusi setiap negara (INDC) sebagai bentuk komitmen Indonesia pada pengurangan emisi gas rumah kaca.

Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan bahwa INDC ini akan menjadi dasar Indonesia dalam perundingan dunia yang akan membentuk kesepakatan antar negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencegah kenaikan suhu bumi sebesar dua derajat Celsius.

Menurutnya, meski belum disepakati secara menyeluruh, INDC ini perlu memuat strategi mitigasi, adaptasi, serta dukungan dana untuk mengurangi emisi yang sesuai dengan isu “Common but Differentiated Responsibilities“, di mana setiap negara entah miskin entah kaya harus berkontribusi melawan perubahan iklim.

“Di sini Indonesia harus mempunyai kekuatan yang lebih untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia bisa melakukan program pengurangan emisi ini,” jelasnya pada temu media yang membahas tentang posisi negara-negara ASEAN terhadap INDC dan isu perubahan iklim bersama Greenpeace, Rabu (04/02) kemarin.

Menurut Fabby, penyusunan INDC di Indonesia seharusnya dipimpin oleh Bappenas melalui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan pemangku kepentingan seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun sebelumnya, INDC melibatkan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI). Dengan dihapuskannya DNPI dan Badan Pengelola REDD+ serta digabungnya Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan, maka penyusunan INDC akan menghadapi tantangan berat.

“Yang kita takutkan itu prosesnya akan lama. Belum lagi kita harus menunggu masalah struktural di KLHK yang paling tidak akan memakan waktu tiga bulan. Padahal penyusunan INDC ini mendesak dan harus segera dilakukan,” tambahnya.

Ia juga mengkhawatirkan posisi Indonesia akan melemah jika tidak menyiapkan INDC. “Kita akan kehilangan peran penting dalam dunia internasional untuk negosiasi (masalah perubahan iklim). Selain itu, INDC ini juga bisa dijadikan acuan pemerintah untuk membentuk investasi yang ramah lingkungan,” katanya.

Sebagai informasi, Pertemuan Para Pihak Ke-20 (COP20) UNFCCC di Kota Lima, Peru yang berakhir pada Minggu (14/12/2014) lalu menghasilkan keputusan “Lima for Climate Change“.

Keputusan tersebut menyatakan semua negara harus turut aktif dalam melakukan upaya pengendalian dan penanganan perubahan iklim di masa depan dengan membentuk satu keputusan sebagai instrumen legal dan mengikat yang baru sebagai pengganti Protokol Kyoto yang akan diputuskan pada COP21 di Paris, Perancis.

Sebagai bagian dari komitmen untuk turut aktif menangani perubahan iklim tersebut, disepakati juga agar semua negara, baik negara maju, negara berkembang, maupun negara dunia ketiga anggota UNFCCC, agar memberikan komitmen dalam bentuk rencana kontribusi setiap negara (Intended Nationally Determined Contributions/INDC) sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing negara, dan harus disampaikan sebelum berlangsungnya COP21 di Paris pada akhir 2015.

(G09)

Top