Produk Perikanan Indonesia Bebas Bea Masuk ke Amerika Serikat

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Sektor perikanan Indonesia kembali mendapat angin segar untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat (AS) setelah akhirnya Presiden Amerika Serikat, Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP) pada bulan Juni lalu.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan (P2HP-KKP) Saut Hutagalung, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa GSP yang diberikan oleh pemerintah AS ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia. Melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan dan rajungan akan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dengan kata lain dikenakan tarif nol persen.

“GSP yang diberikan oleh Pemerintah AS ini merupakan skema khusus penurunan tarif bea masuk ke AS yang sifatnya non-timbal balik artinya ditentukan sepenuhnya oleh AS,” jelasnya, Jakarta, Kamis (30/07).

Menurutnya, momentum ini harus segera dimanfaatkan oleh para eksportir produk perikanan mengingat pesaing Indonesia seperti Tiongkok dan Vietnam tidak mendapatkan fasilitas serupa. Meski demikian, lanjutnya, para eksportir tetap harus menjaga kualitas dan mutu produk perikanan serta memperhatikan aspek-aspek kelestarian sumber daya perikanan dan aspek sosial seperti yang ditetapkan oleh otoritas AS.

“Hal tersebut mengingat pemerintah AS cukup ketat dalam menerapkan berbagai persyaratan untuk produk yang diimpornya,” tambahnya lagi.

Sebagai informasi, GSP sendiri merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang. Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP.

Skema tersebut sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Skema GSP juga akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017.

Amerika Serikat, merupakan pasar tujuan ekspor utama bagi produk perikanan Indonesia. Selain itu, selama empat tahun terakhir nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke AS terus menunjukan peningkatan, yaitu 1,07 miliar dollar AS tahun 2011, 1,15 miliar dollar AS tahun 2012, 1,33 miliar dollar AS tahun 2013 dan 1,84 miliar dollar AS tahun 2014.

Ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,14% sejak tahun 2011. “Semua produk perikanan yang mendapatkan fasilitas GSP diperkirakan meningkat 1,75% dari total ekspor ke AS yang mencapai 1,84 miliar dollar AS tahun 2014,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top