RUU PFII Berpotensi Hambat Investasi Hijau ke Indonesia

Reading time: 2 menit
RUU PFII berpotensi hambat investasi hijau ke Indonesia. Foto: Magnific
RUU PFII berpotensi hambat investasi hijau ke Indonesia. Foto: Magnific

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai berpotensi menghambat investasi hijau di Indonesia. Beleid ini secara khusus mengarahkan Indonesia untuk mengutamakan fleksibilitas dan kerahasiaan demi menarik investasi. Sementara kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola yang menjadi bagian penting dalam pendanaan hijau seolah diabaikan.

Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menjelaskan kondisi tersebut berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi yang kurang kompetitif dalam memperebutkan investasi hijau global.

Sejak awal berdiri, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara akan menyuntikkan modal awal untuk PFII, meski tidak menutup kemungkinan adanya sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, RUU ini tidak menjelaskan secara rinci posisi hukum dan kewenangan Danantara setelah modal tersebut disetor. Pasal 5 dan 13 rancangan beleid ini tidak menjelaskan apakah Danantara akan menjadi pemegang saham, penyetor modal tanpa hak suara, atau bahkan investor.

Sebagai pintu masuk investasi global, RUU PFII di satu sisi juga menawarkan berbagai kemudahan berupa fleksibilitas transaksi, penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, family office, hingga berbagai insentif perpajakan. Namun, RUU ini belum mengatur secara eksplisit standar tata kelola dan transparansi. Rancangan beleid tersebut juga belum menjelaskan mekanisme pengelolaan benturan kepentingan antara Danantara sebagai penyandang modal awal dan entitas yang akan beroperasi di dalam ekosistem PFII.

Ia menilai investor yang berfokus pada pembiayaan transisi energi umumnya mencari yurisdiksi dengan tata kelola yang kuat dan kepastian regulasi. Selain itu, investor juga mempertimbangkan adanya pemisahan fungsi yang jelas antara regulator, operator, dan investor.

“Apabila PFII lebih menonjolkan fleksibilitas dan berbagai fasilitas investasi tanpa diimbangi penguatan aspek tata kelola, maka terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi, dibandingkan bagi modal yang terikat pada standar ESG yang ketat,” kata Bhima dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7).

Kekhawatiran PFII

Sementara itu, menurut Bhima kawasan finansial khusus yang memberlakukan rezim pajak dan regulasi berbeda bukanlah barang baru di dunia. Pemerintah dan media nasional kerap menyamakan PFII dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM). Kedua pusat keuangan tersebut menerapkan sistem hukum berbasis common law. Selain itu, DIFC dan ADGM memiliki sistem peradilan serta kerangka regulasi keuangan yang terpisah dari hukum domestik Uni Emirat Arab

“Kondisi Indonesia dan Uni Emirat Arab sangat berbeda. Keduanya juga memiliki reputasi yang jauh berbeda sebagai hub bagi dana investasi global, high-net-worth individuals, maupun struktur offshore. Saat ini Indonesia masih merumuskan detail insentif yang akan ditawarkan dalam PFII. Tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pajak dan pengawas sektor keuangan punya kapasitas dan independensi untuk menegakkan aturan,” tegas Bhima.

Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri, juga mengkhawatirkan PFII hanya akan menjadi instrumen pembiayaan baru bagi proyek-proyek prioritas pemerintah. Menurutnya, proyek-proyek tersebut masih didominasi energi kotor, di tengah pendanaan global yang semakin ketat terhadap proyek berbasis bahan bakar fosil.

“Maka dari itu, PFII diharapkan dapat benar-benar menjadi instrumen pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan yang berkeadilan. Bukan sebaliknya, jauh dari pembiayaan berkelanjutan,” Novita menambahkan.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top