Sup Sirip Hiu Dorong Hiu Kepala Martil Menuju Kepunahan

Reading time: 2 menit
Foto: stuffkit.com

(Greeners) – Badan Kelautan dan Perikanan Nasional Amerika atau National Marine Fisheries Service menyatakan hiu kepala martil (Sphyrna lewini) dan empat populasi hiu diklasifikasikan sebagai terancam punah. Hal ini dikarenakan semakin tingginya permintaan sup sirip ikan hiu. Klasifikasi ini dikeluarkan secara resmi sejak awal bulan Juli 2014.

Seperti dilansir dari laman Huffingtonpost.com, badan tersebut menyatakan populasi hiu kepala martil yang berada di bagian timur Samudera Atlantik dan Pasifik terancam punah. Begitu juga yang ada di pusat dan barat daya Atlantik dan Indo-Pasifik Barat. Ini artinya, hiu tersebut menghadapi resiko kepunahan di masa depan.

Sedangkan populasi yang ada di Pasifik tengah, termasuk hiu kepala martil yang hidup di perairan Hawaii, dianggap cukup memadai dan tidak masuk ke dalam daftar tersebut.

Tingginya permintaan sirip hiu untuk dijadikan sup membuat spesies ini menghadapi penangkapan berlebihan (overfishing). Foto Ilustrasi: hammerheadblog.files.wordpress.com

Tingginya permintaan sirip hiu untuk dijadikan sup membuat spesies ini ditangkap secara berlebihan (overfishing). Foto Ilustrasi: hammerheadblog.files.wordpress.com

Klasifikasi tersebut merupakan respon dari petisi yang diajukan oleh kelompok pecinta lingkungan WildEarth Guardians dan Friends of Animals. “Pencatatan hiu kepala martil merupakan indikasi penting bahwa eksploitasi yang dilakukan manusia terhadap spesies laut telah memakan korban,” ujar Michael Harris, Direktur Bidang Hukum Satwa Liar dari Friends of Animals.

Klasifikasi ini akan berlaku mulai bulan September. Begitu masuk dalam daftar, agen federal akan memastikan tindakan mereka tidak membahayakan spesies atau merusak habitat spesies yang sudah kritis.

Hiu kepala amartil akan menerima perlindungan internasional di bulan yang sama dari Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Tumbuhan dan Satwa Liar atau CITES. Di bawah pengaturan CITES yang baru, perdagangan hiu kepala martil akan diizinkan hanya bila negara pengekspor mengeluarkan izin setelah hiu tersebut dinyatakan diperoleh secara sah dan menjual hiu tidak akan membahayakan kelangsungan hidup spesies tersebut atau perannya dalam ekosistem.

Hiu kepala martil masuk dalam Apendix II dalam CITES sejak Oktober 2012 sebagai hewan terancam punah (endangered). Namun status yang sama sudah lebih dulu dikeluarkan oleh IUCN Red List pada tahun 2007.

Carl Meyer, peneliti dari Hawaii Institute for Marine Biology, mengatakan permintaan akan sirip hiu mendorong penangkapan hiu secara berlebihan (overfishing). Tingginya jumlah serat dalam sirip hiu kepala martil membuat hiu tersebut sangat diinginkan untuk dijadikan sup sirip ikan hiu. “Nelayan tidak hanya menangkap hiu dewasa, tetapi juga anak hiu,” ungkap Carl.

Tubuh hiu kepala martil betina dapat mencapai panjang hingga empat meter. Spesies ini memiliki bentuk kepala pipih memanjang seperti martil. Makanannya antara lain, ikan pari, cumi-cumi, dan hiu lainnya.

(G08)

Top