Tahun 2019 Indonesia Bebas Dari Pemukiman Kumuh

Reading time: 2 menit
Foto : Greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengidentifikasi data kawasan permukiman kumuh yang ada di seluruh Indonesia mencapai 38.431 hektar yang tersebar di 2.883 kawasan di 515 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dari 515 kabupaten/ kota tersebut, sebanyak 300-an kabupaten/ kota atau sekitar 80% dari 515 kabupaten/kota itu telah menetapkan kawasan permukiman kumuh di wilayahnya dengan surat keputusan wali kota/ bupati sebagai syarat mendapatkan program pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Imam S. Ernawi, kepada Greeners mengungkapkan bahwa pemerintah telah menargetkan hingga tahun 2019 mendatang kawasan kumuh tersebut harus mencapai nol persen sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

“Menurut data terbaru, kalau dipersentasekan secara nasional kawasan kumuh itu ada 10% ya. Namun ternyata setelah dievaluasi, dari 10% itu tidak semuanya benar-benar masuk dalam kategori kumuh karena ternyata ada kabupaten/kota yang juga memasukkan data pedesaan yang sebenarnya bukan kategori kumuh,” jelas Imam, Jakarta, Kamis (30/01).

Untuk penanganan kawasan kumuh tersebut, Imam menuturkan ada dua cara penanganan.

Foto : Greeners.co/Danny Kosasih

Foto : Greeners.co/Danny Kosasih

Pertama, untuk kawasan kumuh di atas tanah legal (slum area) akan dilihat apakah termasuk kumuh ringan, sedang atau berat. Penanganan terhadap kawasan kumuh sedang sampai berat, akan dilakukan peremajaan kawasan (urban renewal), yaitu dengan perbaikan atau peningkatan kualitas lingkungannya, dan tidak perlu dibangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

“Nah sedangkan untuk penanganan kawasan kumuh di atas tanah illegal (squatter) seperti di bantaran sungai atau pinggiran rel akan dilakukan dengan cara pemindahan ke rusunawa,” terang Imam.

Lebih jauh, Imam juga menuturkan bahwa ada sembilan kota yang akan menjadi kota percontohan program penanganan pemukiman kumuh, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Semarang, Kota Banjarmasin, Kota Yogyakarta, Kota Malang, Kota Makasar dan Kota Surabaya, serta Pekalongan.

Diharapkan sembilan kota percontohan diatas dapat menjadi tolak ukur bagi kota lainnya dalam rangka menghilangkan kawasan kumuh di Indonesia.

Penulis : Danny Kosasih

Top