Tahun Depan Pemprov DKI Jakarta Bakal Gunakan Kendaraan Listrik

Reading time: 2 menit
Kendaraan listrik bebas emisi karbon dan polusi. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan menggunakan kendaraan dinas berbasis kendaraan listrik. Tujuannya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jakarta Bebas Karbon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, Jakarta merupakan kota climate resilience yang secara ambisius menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca.

“Penurunan reduksi dari gas rumah kaca mencapai 30 persen, ambisiusnya bisa 50 persen. Demikian pada 2050 nanti kita bisa net zero emission dan tak ada lagi industri-industri dan kendaraan berbahan bakar fosil,” katanya di sela-sela acara Peningkatan Kapasitas dalam Rangka Implementasi Pengendalian Dampak Bencana Iklim di Kawasan Asia Tenggara di Jakarta, Rabu (28/9).

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa emisi pada sistem transportasi baik roda dua maupun empat berdampak signifikan terhadap emisi total, yakni sebesar 75 persen. Penurunan emisi juga diikuti oleh electric public transportation yang lain seperti mengoperasikan sebanyak 100 bis listrik di Jakarta.

Ia menambahkan, setidaknya terdapat tiga strategi dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta antara lain, meningkatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara. Kemudian mengurangi emisi pencemar udara dari sumber bergerak dan dari sumber tak bergerak.

Timbang-Timbang Anggaran Pembelian

Sementara Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, akan terus meng-update kebijakan upaya modifikasi dan pembelian mobil listrik sebagai kendaraan dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini akan mereka lakukan tahun depan. “Rasanya belum kalau tahun ini, mungkin tahun depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan modifikasi kendaraan dinas menjadi mobil listrik. Selain itu, Pemprov DKI juga akan membeli mobil listrik.

Dia menambahkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih akan melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi dari kendaraan dinas yang para pejabat gunakan saat ini.

Jika memungkinkan untuk memodifikasi, pemprov akan upayakan. Namun, jika harus membeli kendaraan dinas baru, anggarannya akan mereka kaji terlebih dahulu. Sebab kendaraan listrik tidaklah murah.

Ia menambahkan, transisi kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik membutuhkan waktu yang panjang dengan keuntungan biaya yang lebih murah.

“Memodifikasi kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik perlu waktu, tetapi biaya lebih murah. Namun, juga ada keterbatasan kemampuan untuk mengkonversi jenis bahan bakar pada kendaraan dinas, tidak semudah itu juga,” ujar Riza.

Kepala Dinas DLH DKI Jakarta (kiri) dan sejumlah pejabat di lingkungan DKI Jakarta memberikan pernyataan seputar mobil listrik. Foto: Greeners/ Ramadani Wahyu

Instruksi Presiden Perkuat Implementasi Kendaraan Listrik

Riza mengatakan, anggaran penggantian kendaraan dinas menjadi mobil listrik sudah pemprov siapkan. Sehingga, dana tidak ada masalah. Pemprov DKI Jakarta juga akan mengganti kendaraan dinas menjadi listrik secara bertahap.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Periset Pusat Riset Mekatronika Cerdas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Wahono menilai, kunci dari suksesnya pasar electronic vehicles adalah baterai yang terjangkau, dan daya yang bertahan lebih lama.

“Penelitian controller throttle yang sedang kami kembangkan cukup efektif dalam meningkatkan performa,” ungkap Bambang.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top