UU Minerba Buka Peluang Korupsi Sumber Daya Alam

Reading time: 2 menit
UU Minerba
Foto: www.pexels.com

Jakarta (Greeners) – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyampaikan bahwa Undang-undang Minerba yang baru disahkan akan membuka peluang besar korupsi sumber daya alam. Celah korupsi dapat ditemui dalam tiga tahapan besar praktik bisnis mineral dan batu bara, yakni dari segi perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan.

Menurutnya banyak permasalahan di sektor pertambangan yang belum diselesaikan, misalnya, soal renegoisasi kontrak 37 Kontrak Karya dan 74 Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B). Semua aturan pelaksana UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara juga belum diterbitkan.

Baca juga: Masyarakat Sipil Gelar Sidang Rakyat Menggugat UU Minerba

Ia menuturkan pemerintah telah lebih dulu mengubah regulasi lama menjadi UU Minerba yang baru. Padahal kewajiban pelaporan reguler belum dilakukan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah. Bahkan perusahaan dinilai sering berbohong untuk menekan pajak dan royalti. Kewajiban reklamasi dan pascatambang, kata dia, juga belum sepenuhnya dilakukan. Sementara, penyelidikan kasus pertambangan yang semestinya dilakukan oleh pemerintah juga mandek.

“Tidak ada satu pun kasus yang diselidiki maupun yang sampai ke pengadilan,” ujarnya pada Penutupan Sidang Rakyat #BersihkanIndonesia secara daring, Minggu (01/06/2020).

Laode menuturkan banyaknya kasus korupsi sumber daya alam di sektor mineral dan batu bara karena tidak ada penegakan hukum yang jelas di Indonesia. Praktik rasuah kerap terjadi lantaran pemerintah memfasilitasi perusakan atau penyelewengan uang negara dengan kebijakan. Pemerintah juga dinilai abai karena telah membiarkan kejahatan kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari perusakan lingkungan maupun sumber daya alam.

Laode M. Syarif

Mantan Komisioner KPK, Laode M. Syarif (kiri) dan Ekonom Faisal Basri (kanan) dalam acara diskusi Omni What yang dimoderatori oleh Hindun Mulaika, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia (tengah), di M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, (7/2/2020). Foto: www.greeners.co/Devi Anggar Oktaviani

Menurutnya, UU Minerba yang baru disahkan ini tidak menjawab permasalahan lingkungan bahkan akan memperluas perusakan ekosistem lingkungan. Regulasi tersebut, kata dia, juga tidak menjawab permasalahan korupsi, kelanjutan ekonomi daerah tambang setelah pertambangan ditutup, permasalahan perizinan yang tidak tuntas dan jelas, serta tidak menjawab konflik kawasan dengan masyarakat.

“Presiden dan DPR tidak memihak lingkungan dan tidak memihak rakyat Indonesia kalau melihat struktur UU Minerba yang baru. Menurut saya kita bisa pastikan bahwa UU Minerba merupakan pesanan dari oknum tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, sidang rakyat yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat sipil menyepakati untuk menolak dan menggugat UU Minerba. Negara diminta mengembalikan sepenuhnya hak ruang hidup pada rakyat dan melakukan pemulihan akibat kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan selama ini.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 102 Wilayah untuk Melaksanakan Pelonggaran PSBB

Sidang Rakyat yang dihadiri oleh 85 peserta sidang, akademisi, dan tokoh lintas agama disaksikan lebih dari 10 ribu orang di seluruh Indonesia. Sidang tersebut membeberkan sejumlah masalah di wilayah pertambangan dan pembangkit listrik bertenaga batu bara mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, hingga Papua yang selama ini merasakan dampak buruk investasi para oligarki perta mbangan.

Sejumlah warga yang menjadi peserta sidang memaparkan banyaknya bencana ekologisseperti banjir, polusi udara, hingga deforestasi. Kesaksian warga juga menyebutkan beberapa tragedi kemanusiaan seperti kematian akibat lubang tambang, penggusuran desa, dan tindakan sewenang-wenang. Mereka menuntut kewajiban pemerintah untuk memastikan keselamatan rakyat dan bukan membiarkan rakyat menghadapi sendiri kepentingan para pebisnis tambang.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top