Pemerintah Tetapkan 102 Wilayah untuk Melaksanakan Pelonggaran PSBB

Reading time: 3 menit
Pelonggaran PSBB
Ilustrasi pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah menetapkan 102 wilayah di kabupaten/kota untuk menerapkan pelonggaran PSBB. Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada kepala daerah di 102 kabupaten/kota. Para pemimpin daerah diminta untuk melaksanakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar. Daerah-daerah yang dinyatakan dalam zona hijau dapat kembali membuka rumah ibadah, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, restoran, maupun perkantoran untuk melakukan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Adapun 102 wilayah yang menjalani pelonggaran PSBB meliputi Provinsi Aceh (14 kabupaten/kota), Sumatera Utara (15 kabupaten/kota), Kepulauan Riau (3 kabupaten), Riau (2 kabupaten), Jambi (1 kabupaten), Bengkulu (1 kabupaten), Sumatera Selatan (4 kabupaten/kota), Bangka Belitung (1 kabupaten), dan Lampung (2 kabupaten).

Baca juga: KKP Diminta Memastikan Peraturan Pengelolaan Lobster Mampu Menekan Ekspor Benih Ilegal

Selanjutnya di Jawa Tengah (1 kota), Kalimantan Timur (1 kabupaten), Kalimantan Tengah (1 kabupaten), Sulawesi Utara (2 kabupaten), Gorontalo (1 kabupaten), Sulawesi Tengah (3 kabupaten), Sulawesi Barat (1 kabupaten), Sulawesi Selatan (1 kabupaten), dan Sulawesi Tenggara (5 kabupaten/kota).

Sementara di Nusa Tenggara Timur (14 kabupaten/kota), Maluku Utara (2 kabupaten), Maluku (5 kabupaten/kota), Papua (17 kabupaten/kota), dan Papua Barat (5 kabupaten/kota).

“Kemarin (29/5), Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten/kota dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” ucap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu, (30/05/2020).

Doni Monardo

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, saat memberikan keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu, (30/05/2020). Foto: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam implementasinya, Doni mengharapkan agar tiap kabupaten atau kota dapat meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan kewaspadaan terhadap ancaman COVID-19. Selain itu juga, ia juga mewajibkan setiap daerah untuk memerhatikan ketentuan pemeriksaan secara masif, pelacakan yang agresif, isolasi yang ketat, dan serta perawatan pasien Covid-19.

Ia mengatakan pelonggaran PSBB ini akan dilakukan dengan tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai sektor atau bidang yang akan dibuka. Sektor yang dimaksud antara lain rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, dan vihara. Selain itu, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang lain yang dianggap penting juga akan kembali dibuka.

Menurut Doni, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, menjaga jarak aman, mencuci angan dengan sabun dan air mengalir, melaksanakan olahraga teratur, beristirahat dengan cukup, menghindari kepanikan, dan mengonsumsi makanan bergizi.

Baca juga: Kebijakan Normal Baru, Pemerintah Dinilai Menyerah terhadap Pandemi

“Tahapan sosialisasi tersebut tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Waktu dan sektor yang akan dibuka juga ditentukan oleh para bupati dan wali kota di daerah.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, kata Doni, tim gugus tugas di tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. “Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” ujar Doni.

Kasus Positif Covid-19 Terus Naik

Provinsi Jawa Timur diketahui menjadi wilayah dengan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 tertinggi dibanding 33 provinsi lainnya. Jumlah kasus positif di Jawa Timur sebanyak 199 kasus sehingga total akumulasiny menjadi 4.613 orang. Penambahan tersebut cenderung naik dari data yang dilaporkan pada hari sebelumnya yakni 101.

Selain Jawa Timur, penambahan kasus positif terbanyak juga dilaporkan oleh tiga wilayah lain seperti Provinsi Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, dan Jawa Barat.

Data lima besar provinsi dengan kasus positif terbanyak secara kumulatif di antaranya DKI Jakarta (7.229 orang), Jawa Timur (4.613 orang), Jawa Barat (2.231 orang), Sulawesi Selatan (1.510 orang), Jawa Tengah (1.366 orang), dan wilayah lain sehingga total keseluruhan 25.773 orang.

Kemudian kasus terkonfirmasi positif juga bertambah menjadi 25.773 orang setelah ada penambahan 557 orang dan kasus meninggal menjadi 1.573 orang dengan penambahan 53 orang.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top