Masyarakat Sipil Gelar Sidang Rakyat Menggugat UU Minerba

Reading time: 3 menit
Tambang
DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5/2020). Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Masyarakat sipil menggelar sidang rakyat untuk menggugat dan membatalkan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan. Sidang ini digagas oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam gerakan bertagar Bersihkan Indonesia. Penolakan tersebut lantaran UU Minerba dinilai hanya memuluskan kepentingan para perusahaan batu bara, bukan rakyat apalagi lingkungan.

Dalam pembukaan sidang rakyat, Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan juru bicara gerakan menyatakan bahwa produk hukum tersebut tidak berangkat dari permasalahan konkret yang muncul dari aktivitas eksploitasi pertambangan.

Ia mengatakan masih banyak izin yang diterbitkan untuk menambang di hutan lindung hingga menyisakan lubang. Selain itu, perusahaan yang menggunakan energi kotor fosil seperti batu bara dan panas bumi yang menyebabkan berbagai bencana banjir, pencemaran ladang, dan sumber air bersih juga masih diberikan insentif.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 102 Wilayah untuk Melaksanakan Pelonggaran PSBB

“Ada 1.710 izin tambang di hutan lindung, 3.712 izin di hutan produksi, 2.200 izin di kawasan hutan produksi terbatas. (Sebanyak) 3.092 lubang tambang batu bara tercipta akibat ekspansi energi yang menyebabkan meluasnya konflik hingga banyak anak meninggal dunia,” ujar Merah pada pembukaan Sidang Rakyat, Jumat, (29/05/2020).

Menurutnya, UU Minerba yang baru harus dibatalkan karena tidak sejalan bahkan kontraproduktif dengan kepentingan rakyat. Ia menilai, regulasi tersebut hanya menguntungkan raksasa pertambangan batu bara yang sedang dan akan habis masa berlakunya.

Penolakan juga disampaikan oleh warga yang terimbas dampak buruk pertambangan dan pembangkit listrik tenaga batu bara yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Masykur, Anggota Jejaring Sumatera Terang untuk Bnergi Bersih di wilayah Aceh mengatakan, ketika melaut nelayan lebih banyak menjaring limbah batu bara ketimbang ikan.

Aksi Masyarakat Sipil

Masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: shutterstock.com

Hal yang sama dialami para nelayan di Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Sebelum terdapat Pembagkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) nelayan bisa mendapatkan hasil tangkapan hingga Rp2,8 juta per Minggu. Namun, setelah pembangkit beroperasi mereka hanya mendapatkan Rp50 ribu karena air laut sudah tercemar.

Karena pencemaran tersebut, masyarakat beralih menjadi petani. Walakin, limbah dan polusi yang ditimbulkan industri batu bara membuat tanah tidak lagi subur sehingga hasil pertanian pun tak maksimal.

Selain itu, warga Kalimantan juga menolak UU Minerba ini. Kalimantan yang merupakan salah satu wilayah tambang terluas di Indonesia banyak digarap oleh perusahaan-perusahaan besar. Misalnya, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia milik Aburizal Bakrie, PT Indominco Mandiri milik PT Indo Tambangraya Megah yang sahamnya dikuasai Banpu Minerals Singapore Private Limited, dan PT Adaro Indonesia milik PT Adaro Energy yang digawangi Garibaldi Thohir, kakak dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Berdasarkan keterangan Taufik Iskandar, perwakilan masyarakat Desa Santan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kerusakan akibat tindakan semena-mena penambangan oleh Indominco Mandiri sangat kompleks. Limbah yang dibuang ke Sungai Santan telah menyebabkan polusi air sangat parah. Ia mengatakan masyarakat tidak lagi bisa memperoleh air bersih secara gratis.

Baca juga: KKP Diminta Memastikan Peraturan Pengelolaan Lobster Mampu Menekan Ekspor Benih Ilegal

“Kini mereka harus merogoh Rp200.000-Rp400.000 untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Sungai ini pun sempat menjadi sumber penghasilan warga dengan hasil tangkapan udang dan ikan. Mereka  bisa mengantongi sedikitnya Rp300.000-Rp400.000 dari hasil tangkapannya itu,” ujar Taufik.

Sementara itu, perluasan tambang batu bara juga ditolak warga Pulau Jawa. Wilayah tersebut telah mengalami kelebihan suplai listrik sekitar 40 persen sehingga pembangunan PLTU baru yang mendapat dukungan dari UU Minerba 2020 sebenarnya tidak diperlukan lagi.

Dua mega proyek PLTU yang akan dan sedang dibangun di Pulau Jawa adalah PLTU Indramayu 2 di Jawa Barat dan PLTU Batang, Jawa Tengah. Tiap-tiap pembangkit memiliki total kapasitas sebesar 2×1.000 MW. Nilai investasi tiap proyek tersebut mencapai US$4 miliar.

Domo, Anggota Jaringan Tanpa Asap Indramayu (JATAYU) menolak pembangunan PLTU 2 yang akan dibangun bersebelahan dengan PLTU Indramayu 1 yang berkapasitas 3×330 MW. Ia khawatir polusi dan pencemaran yang ditimbulkan akan bertambah parah.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top