UU Minerba Buka Peluang Penyakit Menular Akibat Perluasan Wilayah Tambang

Reading time: 3 menit
Lahan Tambang
Daerah pertambangan telah menjadi pusat penyakit menular endemis seperti malaria. Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, (12/5/2020). Di tengah kritik dan penolakan dari masyarakat sipil, pengesahan juga dikebut di saat terjadi ketidakpastian perlindungan sosial akibat Covid-19. Masyarakat di daerah lingkaran tambang menjadi kelompok yang paling rentan menerima dampak kerusakan akibat disahkannya undang-undang ini.

Pius Ginting Kordinator Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) mengatakan pengesahan UU Minerba membuat wilayah tambang semakin luas dan deforestasi semakin tinggi. Warga di sekitar hutan juga terancam dengan potensi kemunculan satwa liar ke permukiman akibat habitat alam yang kian rusak.

Ia menuturkan berbagai penelitian dan kajian menyampaikan bahwa satwa liar membawa virus ke manusia. Akibat perluasan lahan tambang, kata Pius, alam kehilangan keanekaragaman hayati sehingga peluang timbulnya penyakit menular menjadi tinggi. Pencaplokan habitat satwa liar juga memungkinkan hewan liar berinteraksi dengan manusia dan dapat menimbulkan penyakit.

Baca juga: Pemerintah Lakukan Uji Klinis Tanaman Herbal untuk Penanganan Virus Corona

Menurutnya saat ini daerah tambang telah menjadi pusat penyakit menular endemis. Pius mengatakan, di wilayah PT. Kapuas Prima Coal (KPC) penyakit malaria tinggi. Sementara, Kabupaten Tabalong menjadi wilayah dengan jumlah penyakit malaria tertinggi di Kalimantan Selatan. Di Penajaman Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun ini tercatat 600 orang yang tertular penyakit menular.

“Ada juga wilayah Mimika dan Babel yang merupakan daerah tambang yang (merupakan) hotspot malaria nasional. Tanah yang asam karena kegiatan tambang cocok untuk perkembangan nyamuk penyebar malaria,” ujarnya saat dihubungi Greeners, Sabtu, (16/05/2020).

Pemerintah dan investor, kata Pius, seharusnya memperhitungkan dampak tambang yang akan meningkatkan kerentanan terhadap penyakit menular secara endemis maupun pandemis. Ia menyesalkan, di masa wabah Covid-19 pemerintah justru mendahulukan kepentingan ekonomi dibanding meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan.

Pembukaan lahan tambang seperti mineral maupun batu bara juga semakin mendorong pemanasan global dan cuaca ekstrem. Dengan memberikan perpanjangan izin tambang terhadap perusahaan, kata Pius, ini akan memperparah dampak pemanasan global. “Bukan hanya warga tapak (tingkat bawah) yang merasakan, tapi (juga) di kota. Cuaca ekstrem sudah sering terjadi akhir-akhir ini dan batu bara akan memperparah kondisi tersebut,” ujarnya.

Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dari Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Foto: dpr.go.id/Eno/Man

Dengan diketuknya palu sidang oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menandakan RUU Minerba telah sah menjadi UU. Menurut Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, dalam ruu ini sebanyak 83 pasal diubah, 52 pasal baru ditambahkan, dan 18 pasal dihapus. Ia mengatakan, kebijakan tersebut telah disinkronkan dengan RUU Cipta Kerja dan menghasilkan beberapa penyesuaian.

Pertama, kewenangan pengelolaan pertambangan Minerba. Kedua, penyesuaian nomenklatur perizinan dan ketiga, kebijakan terkait divestasi saham. Pada poin terakhir, Komisi VII DPR RI bersepakat mencantumkan divestasi saham badan usaha asing sebesar 51 persen di dalam batang tubuh RUU. “Hasil pembahasan RUU Minerba telah mempertimbangkan masukan dari seluruh stakeholder dengan mengakomodir hasil sinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa RUU Minerba merupakan kebijakan pemerintah untuk penguatan Badan Usaha Milik Negara. “Wilayah pertambangan bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN,” ucapnya.

Baca juga: BRG Mendukung Rencana Pemerintah Cetak Sawah Baru

Pemerintah juga menjamin perpanjangan pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Selain itu, RUU Minerba memuat aturan terkait nilai tambah pertambangan melalui pemurnian di dalam negeri. Arifin menyebut, dalam RUU tersebut, DPR dan pemerintah sepakat mengenai divestasi saham.

Pemegang IUP dan IUPK dalam operasi produksi yang dimiliki perusahaan asing wajib mendivestasikan saham sebesar 51 persen. Menurut Arifin, aturan itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Kebijakan divestasi tidak akan menjadi hambatan masuknya investasi di Indonesia. Kebijakan tersebut justru mendukung ekonomi dan penyerapan tenaga kerja” kata dia.

Arifin juga menuturkan RUU Minerba memberi perhatian khusus terhadap lingkungan hidup. Rancangan tersebut, kata dia, telah memuat sanksi tegas berupa sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pascatambang. Ia meminta DPR RI menyetujui perubahan UU Minerba. “Perkenankan kami atas nama pemerintah, menyetujui perubahan UU Nomor 4 tentang Minerba,” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top