Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan merespon pelarangan sepeda listrik di wilayah tersebut. Perlu edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat agar tidak salah menafsirkan aturan sepeda listrik dan sepeda motor listrik.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan Muhammad Al Amin mengatakan, pentingnya sosialisasi dan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat terkait aturan bersepeda listrik di jalan raya.
“Sebelum melarang terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya polisi seharusnya sosialisasi dulu ke masyarakat. Jangan langsung, belum melakukan studi yang komprehensif, belum melakukan sosialisasi dan edukasi ujug-ujug melarang,” katanya kepada Greeners, Kamis (14/7).
Pernyataan Amin menyusul pelarangan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan yang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan keluarkan. Selama ini banyak masyarakat yang ambigu dan menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.
Menurutnya, jika sosialisasi dan edukasi kepolisian lakukan, ia yakin tanpa ada pelarangan pun masyarakat akan mengerti.
Sama halnya dengan ketentuan sepeda konvensional, sepeda listrik juga membutuhkan peraturannya sendiri. Misalnya berada di lajur berbeda dengan kendaraan bermotor karena perbedaan kecepatan.
“Kalau sepeda listrik jadi satu dengan kendaraan bermotor tentu akan berisiko maka harusnya dipisah,” imbuhnya.
Sepeda Konvensional dan Sepeda Listrik Berkontribusi Kurangi Emisi
Terlepas dari pelarangan itu, Amin menilai, penggunaan sepeda konvensional maupun sepeda listrik turut berkontribusi terhadap pengurangan emisi. Pemerintah, lanjutnya seharusnya memberikan fasilitas khusus kendaraan sepeda listrik.
Amin berharap, pemerintah terus mendorong agar peraturan ini tak menghilangkan minat dan antusiasme masyarakat dalam berkendara ramah emisi.
Sebelumnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan tak hanya melarang penggunaan sepeda listrik. Mereka juga mengimbau agar penjual tidak lagi menjual sepeda listrik ke masyarakat.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Pelarangan ini mengacu aturan tentang sepeda listrik dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard dan sepeda roda satu.
Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun. Selain itu tak boleh mengangkut penumpang tanpa tempat duduk penumpang dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Sepeda listrik juga beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar dengan kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.
Masyarakat Masih Ambigu dan Sulit Bedakan Kendaraan Listrik
Selama ini banyak masyarakat yang ambigu dan menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
Khusus untuk aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Dalam aturan ini ada penetapan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kementerian Perhubungan.
Ia menyebut, ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP yaitu pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
“Bagi penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” imbuhnya.
Aturan Pelarangan Sepeda Listrik
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana menyatakan, amanat aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 sudah jelas. Namun, implementasinya hingga saat ini masih belum kepolisian terapkan.
“Kalau sampai sekarang belum ada penindakan. Ini sebagai imbauan, ajakan untuk tidak menggunakan sepeda listrik yang tidak sesuai standar, misalnya di tempat keramaian yang bisa menimbulkan kecelakaan dan kerugian orang lain,” katanya kepada Greeners.
Ia menekankan, agar pengguna sepeda listrik menaati peraturan yang ada seperti mengenakan helm, berkendara di jalur khusus yang tersedia.
Ia menambahkan, implementasi penerapan penegakan hukum di daerah akan mengikuti pusat. “Kalau memang sudah ada ketentuan dari Direktorat Polda Metro Jaya dan Mabes Polri akan ada pelarangan dan tindakan pasti akan dilaksanakan juga di daerah,” ucapnya.
Komang juga menyatakan, akan ada koordinasi antara Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dengan pihak Dinas Perhubungan. Tujuannya untuk memastikan kembali terkait sosialisasi dan edukasi aturan sepeda listrik agar masyarakat tak salah persepsi memahaminya.
Penulis : Ramadani Wahyu
Editor : Ari Rikin