Jangan Jadikan Jalur Sepeda Tempat Parkir Kendaraan Bermotor

Reading time: 2 menit
Jalur sepeda harus steril dan tidak dapat berubah fungsi menjadi lokasi parkir kendaraan bermotor. Foto: Shutterstock

Bandung (Greeners) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus mengoptimalkan penyediaan fasilitas bersepeda. Sebab kerap kali yang terjadi di lapangan, jalur sepeda beralih fungsi menjadi lokasi parkir kendaraan bermotor.

Pengamat transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono Wibowo menyebut, tumpang tindih parkir kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda masih menjadi kendala utama. Dalam hal ini komitmen dan konsistensi Pemkot Bandung untuk mengarustamakan pesepeda harus menjadi prioritas.

“Sebenarnya tinggal pilih, apakah parkirnya yang dihilangkan menjadi jalur sepeda atau jalur sepedanya yang tak boleh melewati itu. Tidak bisa digabung. Komitmen pemerintah mau pro kendaraan bermotor atau sepeda?” katanya dalam Seminar Membangun Gerakan Budaya Bersepeda di Hotel Grandia, Bandung, belum lama ini.

Saat ini Pemkot Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang keselamatan dalam bersepeda dan pembuatan jalur khusus sepeda. Perwal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan.

Atur Sanksi Bagi Pelanggar 

Dalam konteks komitmen dan konsistensi penyediaan jalur sepeda, sambung Sony, ia berharap Perwal tersebut juga mewadahi ketegasan bagi pelanggarnya. Misalnya, dengan pemberian sanksi berupa tilang pada kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda.

Lebih jauh Sony menyebut, Pemkot Bandung sudah saatnya menyediakan jalur bebas kendaraan bermotor pada jam-jam tertentu di satu tempat. Langkah ini sebagai alternatif mengingat sempitnya ruas jalan di Kota Bandung sehingga berpotensi tumpang tindih antara jalur sepeda dan parkir kendaraan.

“Ini bukan sekadar tentang sepeda. Tapi lebih ke kawasan bebas kendaraan, bukan sepedanya. Jadi di jam-jam tertentu tak ada mobil atau motor yang lewat. Saya kira itu tak memicu macet bila ada rekayasa kendaraan,” tuturnya.

Bandung Miliki Hampir 15 Kilometer Jalur Sepeda

Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara menyatakan, Kota Bandung sudah memiliki 17 jalur sepeda dengan sepanjang 10 hingga 15 kilometer.

Oleh sebab itu penting untuk memastikan jenis parkir yang kerap menyerobot jalur sepeda. Apakah parkir resmi atau liar. Dishub dan aparat keamanan sudah melakukan penegakan hukum gabungan. “Kita operasinya gabungan antara Dishub, Satpol PP, kepolisian dan TNI. Kita ada jadwalnya,” paparnya.

Sementara untuk pencabutan parkir resmi, sambung Asep tak bisa serta merta pemkot lakukan. Pasalnya, penutupan lahan parkir resmi akan berimbas pada dampak ekonomi bisnis masyarakat terkait.

Asep juga menegaskan, Dishub tidak memiliki kewenangan menetapkan sanksi berupa tilang pada kendaraan bermotor yang melanggar. Pasalnya, kewenangan tilang ada pada pihak kepolisian.

Ketua Komunitas Bike To Work (B2W) Bandung Wildan Fachdiansyah menambahkan, komitmen pemerintah dalam memberikan fasilitas pesepeda harus sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat.

Misalnya, sekitar tiga atau empat tahun lalu terdapat peraturan kewajiban penyediaan parkir sepeda bagi fasilitas umum, hotel hingga mal. Akan tetapi karena berkurangnya pengguna maka pemanfaatannya juga berkurang.

“Karena baik pihak penyedia parkir maupun masyarakat kurang aware bahkan ada beberapa yang sampai parkirnya dicabut. Ini sangat disayangkan,” ujar dia.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

 

Top