KKP Diminta Memastikan Peraturan Pengelolaan Lobster Mampu Menekan Ekspor Benih Ilegal

Reading time: 3 menit
Lobster
Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan yang telah diteken Menteri Edhy Prabowo dianggap akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan di pusat-pusat penangkapan dan budidaya lobster di Indonesia.

Peraturan menteri tersebut merupakan kebijakan yang mencabut dan merevisi aturan sebelumnya, yaitu Permen KP Nomor 56 Tahun 2016. Regulasi yang dikeluarkan oleh Susi Pudjiastuti tersebut mengatur tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah negara Republik Indonesia.

Menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Susan Herawati, regulasi yang baru ini mengancam kehidupan nelayan. Sebab, pihak yang paling diuntungkan dari diizinkannya ekspor benih lobster adalah investor, eksportir, dan importir. Sedangkan nelayan tetap menjadi pihak yang paling sedikit menerima keuntungan ekonomi meskipun mereka bertindak sebagai produsen utama.

Baca juga: Kebijakan Normal Baru, Pemerintah Dinilai Menyerah terhadap Pandemi

Pembukaan ekspor benih lobster dinilai akan sangat merugikan perekonomian nasional. Pusat Data dan Informasi KIARA 2019 mencatat, sepanjang 2015 hingga 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyelamatkan 6.669.134 ekor benih lobster dari ekspor. Hal tersebut sebanding dengan uang negara senilai Rp464,87 miliar.

“Izin ekspor benih lobster terlihat menguntungkan dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, izin ini benar-benar akan merugikan Indonesia, masyarakat nelayan, dan keberlangsungan sumber daya perikanan kita,” ujar Susan saat dihubungi Greeners, Jumat, (29/05/2020).

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk menyelidiki sembilan perusahaan yang dipilih untuk mengekspor benih lobster, yakni PT Samudera Bahari Sukses, PT Indotama Putra Wahana, PT Natuna Prima Kultur, PT Royal Samudera Nusantara, PT Tania Asia Marina, PT Grahafoods Indo Pasifik, CV Setia Widara, PT Aquatic SS Lautan Rejeki, dan PT Bahtera Damai Internasional. “Kita tidak pernah tahu (yang) dilibatkan dalam memilih sembilan perusahaan eksportir ini,” ucapnya.

Benih Lobster

Foto: shutterstock.com

Menurutnya, KKP juga tidak berupaya mendorong pembesaran bibit dan benih lobster di negara sendiri dan justru mengekspornya ke Vietnam. “Di Indonesia lebih memilih cara yang paling mudah dan cepat. Tidak memikirkan industri perikanan yang ramah kepada nelayan dan lingkungan,” ujar Susan.

Dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 disebutkan pengeluaran benih lobster dari Indonesia hanya boleh dilakukan oleh eksportir yang melakukan kegiatan pembudidayaan lobster. Hal tersebut ditunjukkan dengan bukti telah menjalankan panen secara berkelanjutan dan melepasliarkan lobster sebanyak dua persen dari hasil pembudidayaan. Selain itu, kuota dan alokasi penangkapan benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (KAJISKAN).

Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Muhammad Arifudin mengatakan implementasi peraturan baru tersebut mesti dilakukan secara transparan dan hati-hati. Sebab di dalamnya mengatur sejumlah syarat yang membutuhkan proses verifikasi ketat bagi calon eksportir. Salah satunya tentang syarat ekspor bagi perusahaan pembudidaya yang telah melakukan panen berkelanjutan. Hal ini berarti ekspor benih baru bisa dilakukan 16 sampai 20 bulan mendatang setelah dilakukan minimal dua kali panen.

“Ekspor benih tidak bisa serta merta dilakukan setelah badan usaha mengantongi izin, tapi mesti terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Bisa dibuktikan salah satunya terkait panen yang telah dilakukan secara berkelanjutan” kata Arifudin.

Ekspor Benih Lobster Ilegal

Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan meminta KKP untuk menjamin dan memastikan bahwa Peraturan Menteri 12/2020 dapat menekan ekspor benih lobster yang dilakukan secara ilegal.

Pihaknya berharap akan ada korelasi antara peningkatan kegiatan budidaya lobster di dalam negeri dengan penurunan ekspor benih lobster secara ilegal. Menurut Abdi, hal ini sekaligus untuk membuktikan dan membantah tudingan bahwa kebijakan terbaru merupakan cara pemerintah untuk mengesahkan kegiatan ilegal.

Baca juga: Studi LIPI: Dampak PSBB dan WFH Meningkatkan Penggunaan Plastik

Berdasarkan pemantauan DFW-Indonesia selama Februari hingga Mei 2020 telah terjadi enam kali upaya penyelundupan benih lobster secara ilegal yang berhasil digagalkan oleh berbagai otoritas pengawasan di Indonesia. Total jumlah benih lobster yang diamankan sekitar 137 ribu benih dengan nilai Rp17,5 miliar. Wilayah penangkapan masih berada di lokasi sentra dan jalur tradisional penyelundupan benih lobster, yaitu di Lombok, Surabaya, Semarang, Jambi, dan Riau.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top