51 Kakatua Jambul Kuning Dikembalikan Kepada KLHK

Reading time: 2 menit
Kakatua Jambul Kuning. Foto: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui posko “Save Kakatua Jacob Jambul Kuning” mengaku telah menerima 51 ekor kakatua jambul kuning. Satwa yang dilindungi tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat pasca terungkapnya penyelundupan burung kakatua jambul kuning yang dimasukkan ke dalam botol di Surabaya.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyatakan, posko “Save JJK” yang dibuka sejak 8 Mei 2015 lalu ini dilakukan untuk memfasilitasi pengembalian satwa liar yang dilindungi dari masyarakat kepada negara.

“Pada Kamis kemarin, posko KLHK mencatat satwa yang diserahkan warga sejumlah 11 ekor, dengan rincian 2 ekor kakatua di BKSDA Jawa Barat (Jabar) dan sembilan ekor kakatua di BKSDA DKI Jakarta. Total satwa yang diterima hingga saat ini berjumlah 51 ekor jenis aves. Setelah diterima dan tercatat di posko, satwa-satwa ini dikarantina serta diobservasi untuk kemudian dilepasliarkan di habitatnya,” jelas Siti, Jakarta, Jumat (15/05).

Untuk memudahkan akses pengembalian satwa yang dilindungi, lanjut Siti, masyarakat dapat menyerahkan satwa tersebut tidak hanya melalui posko KLHK, namun dapat ke kantor BKSDA di seluruh provinsi maupun Lembaga Konservasi (LK) seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kebun Binatang Ragunan, Taman Safari Indonesia, dan lainnya.

“Untuk prosedur yang dilakukan petugas saat penyerahan satwa adalah dengan melakukan pendataan, antara lain asal usul satwa, lama pemeliharaan, jenis makanannya serta dokumentasi foto satwa saat diterima,” tuturnya.

Ditemui di tempat terpisah, salah satu pendiri Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati), Erna Witoelar menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengembalikan satwa langka secara sukarela merupakan langkah maju yang cukup baik dalam upaya penyelamatan satwa langka di Indonesia.

Untuk itu, tambahnya, pemerintah harus segera merevisi Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengingat kekejian yang dilakukan para penyelundup terhadap beberapa kakatua jambul kuning semakin memprihatinkan.

“Terungkapnya penyelundupan kakatua jambul kuning ini sudah seharusnya menjadi momentum terhadap perubahan mendasar dari perlindungan spesies dan habitat keanekaragaman hayati yang tertuang di dalam UU Nomor 5 Tahun 1990,” tukasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan burung kakatua jambul kuning setelah menyita puluhan burung kakatua yang dimasukkan dalam botol plastik air minum. Dari penggagalan penyelundupan satwa liar dilindungi ini, beberapa kakatua didapati mati karena lama perjalanan di atas kapal serta model penyelundupan yang menggunakan botol plastik.

Sedangkan kakatua Jambul Kuning sendiri merupakan salah satu dari satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA hayati dan ekosistemnya, serta tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Penulis: Danny Kosasih

Top