Kucing Congkok, Kucing Liar Yang Dilindungi

Reading time: 3 menit
Kucing Congkok, Kucing Liar Yang Dilindungi.
Kucing Congkok, Kucing Liar Yang Dilindungi. Foto: Shutterstock

Beberapa jenis kucing memang bisa menjadi satwa yang lucu dan menggemaskan, dimana kita dapat menjumpai mereka dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua kucing bisa secara mudah kita pelihara, karena sifatnya yang liar sehingga sulit berinteraksi dengan manusia atau bahkan dalam status dilindungi undang-undang. Salah satunya jenis Kucing Congkok

Beberapa spesies kucing liar dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Hewan.

Kucing congkok (Felis bengalensis; Prionailurus bengalensis syn) adalah kucing liar kecil asli Asia Selatan dan Timur. Dalam bahasa Jawa kucing congkok dikenal dengan sebutan ‘Meong Congkok’.

Sejak tahun 2002, kucing ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh The International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebab terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran. Namun khusus untuk di Indonesia, jenis kucing ini terdaftar sebagai hewan yang dilindungi akibat populasinya yang semakin langka.

Secara bentuk fisik, kucing congkok berukuran sama seperti kucing domestik. Memiliki tekstur bulu yang halus dan pendek. Ukuran badan kucing jantan lebih besar dibandingkan betina. Dimana betina dewasa berat badan 4-5 Kg, sedangkan kucing jantan bisa mencapai berat 10 Kg. Bagian telinganya berukuran sedang dan menghadap kedepan. Matanya lebar dan bulat seperti buah almond, berwarna hijau atau amber.

Kucing congkok memiliki totol hitam di bagian punggung dan pinggul, Ekornya panjang, lebih dari setengah panjang badannya. Pada bagian atas tubuhnya berwarna emas cerah hingga kecoklatan. Bagian bawah perut berwarna putih dengan totol-totol coklat tua. Hidung besar dan lebar, sedangkan kulit hidung berwarna merah dengan garis luar hitam.

Kucing Congkok, Kucing Liar yang Dilindungi

Kucing Congkok, Kucing Liar yang Dilindungi. Foto: Shutterstock

Di bagian kepala, kucing ini memiliki garis hitam berjumlah 4-5, yang terletak di antara dua telinga, sampai ke tubuh bagian tengah. Pola warna ini sama sekali tidak terdapat pada kucing-kucing liar lainnya.

Secara ekologi dan prilaku, kucing congkok merupakan hewan yang aktif di siang hari (diural), dan sebagian besar lainnya juga berburu di malam hari (nokturnal). Ia senang singgah di atas pohon sebagai tempat untuk memantau, ketika sedang berburu kucing ini biasanya bersembunyi di semak-semak berduri.

Kucing congkok tinggal di lubang akar pohon atau semak yang dekat dengan sungai atau sumber air.  Ia merupakan jenis kucing penyendiri atau soliter, kecuali selama musim kawin. Hal ini membuatnya sulit bisa berinteraksi dengan manusia.

Adapun ancaman yang dihadapi oleh kucing ini ialah perburuan dan perdagangan secara komersial. Kucing ini biasanya diburu karena bulu, daging dan juga sebagai hewan peliharaan. Selain itu, kucing congkok banyak dipandang sebagai hama unggas dan tewas dalam retribusi.

Di Indonesia sendiri, kucing congkok sering dianggap sebagai hama bagi para petani dan peternak di desa-desa. Sehingga maraknya pembantaian kucing jenis ini dianggap hal biasa dan patut dilakukan agar keamanan kebun dan ternak dapat terjaga. Oleh karenanya, jangan biarkan manusia merusak ekosistem dan habitat alami kucing tersebut. Satwa liar ini harus terus dilindungi sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.

tabel Kucing Congkok

Penulis: Sarah R. Megumi

Top