Pembalut Wanita yang Memiliki Ijin Edar Aman Digunakan

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: http://steptohealth.co.uk

(Greeners) – Belum lama ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengeluarkan pernyataan tentang adanya zat berbahaya pada pembalut yang beredar di pasaran. YLKI menyatakan bahwa ada sembilan merek pembalut dan tujuh merek pantyliner di Indonesia yang mengandung zat berbahaya, salah satunya yaitu klorin atau pemutih.

Menurut Kementerian Kesehatan, pembalut wanita adalah produk yang berbentuk lembaran/pad terbuat dari bahan selulose atau sintetik yang digunakan untuk menyerap cairan menstruasi atau cairan dari vagina. Pada proses produksinya, pembalut wanita yang berasal dari selulose dilakukan proses bleaching atau pemutihan.

Merujuk pada Ketentuan dari Badan Administrasi Obat dan Makanan Amerika (Guidance US FDA), metode pemutihan yang diperbolehkan untuk produk pembalut adalah pemutihan yang tidak menggunakan elemen gas klorin atau Elemental Chlorine-Free (EFC) dan pemutihan yang tidak menggunakan senyawa klorin atau Totally Chlorine-Free (TCF). Senyawa klorin tersebut biasanya berupa hidrogen peroksida.

Kepala Litbang Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Prof. Tjandra Yoga Aditama yang dihubungi oleh Greeners menyatakan kedua metode ini telah dinyatakan bebas dari senyawa pencemar lingkungan yang dapat mempengaruhi beberapa organ dan sistem dalam tubuh. Dengan kata lain, bebas dioksin. Dioksin bersifat larut dalam lemak dan dapat bertahan dalam tubuh karena stabilitas kimianya. Sementara, zat dioksin dilepas melalui proses penguapan dengan suhu 446,5 derajat Celcius.

Dalam pernyataan resmi Kemenkes yang diunggah dalam www.depkes.go.id, Kemenkes mewajibkan setiap pembalut wanita harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan SNI 16-6363-2000 yang memiliki daya serap minimal 10 kali dari bobot awal dan tidak berfluoresensi kuat. Fluorisensi sendiri adalah uji yang dilakukan untuk melihat adanya klorin yang terdapat dalam pembalut.

Oleh karena itu, menurut Tjandra, sembilan merek pembalut dan tujuh merek pantyliner yang sudah memiliki ijin edar dan telah melewati uji keamanan, mutu dan kemanfaatan produk dari laboratorium yang terakreditasi tersebut memang layak untuk dipasarkan.

“Pembalutnya digunakan saja, tidak apa-apa,” ujarnya saat diwawancara melalui sambungan telepon, Rabu (8/7).

Ia juga kembali mengutip pernyataan Kemenkes yang menyebutkan bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap klorin yang menyebabkan kanker tidak beralasan karena semua pembalut wanita yang beredar di pasaran telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan serta dilakukan pengawasan rutin melalui pengujian ulang.

Penulis: Gloria Safira

Top