Kaoem Telapak Luncurkan Aplikasi Pemantauan Hutan dan Lingkungan

Reading time: 2 menit
Peluncuran aplikasi pemantauan hutan dan lingkungan. Foto: Kaoem Telapak
Peluncuran aplikasi pemantauan hutan dan lingkungan. Foto: Kaoem Telapak

Jakarta (Greeners) – Kaoem Telapak meluncurkan aplikasi pemantauan kehutanan berbasis web dan Android yang bernama Ground-truthed.id (GTID). Aplikasi ini dapat mengumpulkan dan mengolah data hasil pemantauan kehutanan dan lingkungan.

Hasil data tersebut berasal dari kelompok masyarakat sipil, masyarakat adat, dan komunitas lokal di Indonesia. Data ini untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi hutan Indonesia.

Senior Campaigner Kaoem Telapak, Denny Bhatara, mengungkapkan, Kaoem Telapak memiliki jaringan pemantauan yang cukup luas untuk menyuarakan kerusakan hutan dan lingkungan yang terjadi di tingkat tapak.

“Sebagai alat pelengkap untuk monitoring kehutanan, aplikasi ini menekankan pada konteks dokumentasi berbasis geo lokasi. Selain menyampaikan kondisi tingkat tapak, pemakaian aplikasi ini untuk mendorong akuntabilitas,” kata Denny lewat keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Masyarakat Sipil Desak Pemerintahan Prabowo Tetapkan Moratorium Sawit

Dengan mensinergikan penggunaan aplikasi GTID dengan kegiatan advokasi lingkungan, GTID dapat memperkuat upaya-upaya advokasi para pihak. Hal itu dalam melawan pembalakan liar, penggundulan hutan, perampasan lahan, dan ketidakadilan lingkungan.

Presiden Kaoem Telapak, Mardi Minangsari juga berharap agar aplikasi ini dapat menjadi wadah bagi pemantau. Hal ini untuk menunjukkan bagaimana Indonesia bekerja di lapangan serta memberikan gambaran nyata tentang kondisi di tanah kita.

“Kaoem Telapak bangga memiliki platform ini dan terbuka untuk kolaborasi dalam memperkaya serta mengoptimalkan penggunaannya,” ucap Mardi.

Bahas EUDR di Indonesia

Selain meluncurkan aplikasi, Kaoem Telapak juga menggelar Lokakarya Nasional bertemakan “Traceability dalam Implementasi EUDR di Indonesia.” Lokakarya ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan Indonesia menghadapi regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-free Regulation/EUDR).

Saat ini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memenuhi persyaratan EUDR, yang berlaku untuk lima komoditas utama yang terdampak, yaitu kayu, sawit, kakao, kopi, dan karet.

Regulasi tersebut menjadi penting untuk memperbaiki tata kelola komoditas kehutanan yang berkelanjutan. Salah satu fokus utamanya adalah ketertelusuran atau traceability, yaitu proses untuk melacak asal-usul komoditas yang dipasarkan di Uni Eropa. Hal ini untuk memastikan bahwa produk yang diperdagangkan tidak berasal dari deforestasi dan degradasi hutan yang terjadi setelah 31 Desember 2020.

BACA JUGA: Laporan LSM Ungkap Penebangan Liar Sonokeling Masih Berlanjut

Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Arif Havas Oegroseno ikut hadir dalam kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pembahasan komprehensif terkait EUDR.

“Pembahasan EUDR harus menyeluruh, tidak bisa hanya kita lihat dari satu aspek saja. Semua syaratnya harus kita ikuti,” ujarnya.

Dengan begitu, upaya memastikan ketertelusuran komoditas yang bebas deforestasi di Indonesia menjadi langkah penting untuk mematuhi regulasi internasional tersebut.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top