4,5 Triliun Puntung Rokok Sumbang Sampah Beracun Tiap Tahun

Reading time: 3 menit
Selain mengancam kesehatan, rokok juga merusak lingkungan dari sampah beracunnya. Foto : Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Industri tembakau dan rokok, entah itu rokok konvensional dan elektrik tak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga lingkungan. Mata rantai dari perkebunan tembakau, industri hingga puntung rokok berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.

Tembakau dan rokok merupakan perusak utama ekosistem. Menurut penelitian dari Tobacco Control tahun 2012 terungkap budidaya tembakau berkontribusi sebesar lima persen terhadap kerusakan hutan global.

Sementara menurut penelitian WHO tahun 2015, ada sebanyak dua juta ton limbah padat dari kardus dan kemasan rokok. Selanjutnya berdasarkan United Nations Development Programme, tahun 2017, sebanyak 4,5 triliun puntung rokok yang dibuang setiap tahun di seluruh dunia. Hal ini menyumbang 766 juta ton sampah beracun setiap tahun.

Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Rahyang Nusantara mengatakan, seiring dengan inovasi rokok, potensi timbulan produk rokok tidak hanya dari puntung rokok. Akan tetapi berasal dari rokok elektrik.

“Kini rokok elektrik yang tak digunakan lagi akan menjadi sampah elektronik dan masuk kategori sampah bahan beracun dan berbahaya (B3),” katanya dalam acara “Dampak Lingkungan Akibat Industri Tembakau: Antara Solusi Palsu dan Tanggung Jawab yang Seharusnya” baru-baru ini.

Solusi Palsu Industri Rokok

Sementara itu, berbagai terobosan industri tembakau dan rokok lakukan. Namun ini GIDKP nilai solusi palsu yang mencitrakan bahwa mereka pro lingkungan. Misalnya melalui program CSR hingga program daur ulang puntung rokok yang mereka klaim tak berimbas pada lingkungan.

Padahal, dalam daur ulang puntung rokok juga banyak variabel yang diperlukan, misalnya terkait dengan baku mutu yang telah ditetapkan agar tak mencemari lingkungan.

Para perokok, baik konvensional maupun elektrik juga didorong untuk menghentikan kebiasan merokoknya guna melindungi lingkungan dari limbah dan sampah produk tembakau.

Beberapa hal kecil yang dapat masyarakat lakukan dengan mentaati peraturan kawasan tanpa rokok. Selanjutnya mengadvokasi pemerintah terkait pengelolaan sampah rokok hingga dikembalikan ke industri rokok.

Hal yang tak kalah penting selanjutnya yaitu memastikan agar para industri rokok, bertanggung jawab atas sampah produknya. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Industri juga harus memberikan edukasi dan memfasilitasi pembuangan produk yang aman bagi lingkungan pada masyarakat,” ucapnya.

Mikroplastik Masuk ke Dalam Tubuh Perokok

Peneliti Ecoton Eka Chlara Budiarti menyatakan, filter pada rokok yang terdiri dari bahan mikroplastik berpotensi masuk ke dalam tubuh manusia. Hasil penelitian Ecoton tahun 2018 memperkuat hal itu. Bahkan hingga tahun 2020 Ecoton menemukan mikroplastik dalam feses manusia.

Mikroplastik yang terbentuk akan masuk ke dalam saluran pernapasan dan mengendap di alveolus paru-paru yang bisa mengiritasi paru-paru. “Karena saluran pencernaan dan kerongkongan berdekatan, mikroplastik yang berasal dari rokok dapat melewati saluran pencernaan yang berawal dari kerongkongan,” paparnya.

Lebih jauh Chlara menyebut, para peneliti di Spanyol pada akhir tahun 2021 menyatakan, setidaknya satu puntung rokok memiliki 15.600 helai fiber sintesis berjenis polimer plastik bernama selulosa asetat. Kandungan ini sangat berbahaya apabila mencemari lingkungan.

“Satu puntung rokok bisa melepaskan sebanyak 100 partikel mikrofiber per hari atau sama dengan 300.000 ton per tahun. Jumlah ini sama banyaknya dengan mikroplastik atau mikrofiber yang ada di limbah cucian baju. Bahkan, kandungan zat kimia tersisa dari puntung rokok seperti TAR bisa mencemari air,” tandasnya.

Ia juga menyatakan bahwa beberapa jurnal menyebut bahwa sampah produk rokok akan terurai di alam dalam waktu 10 hingga 15 tahun. “Bahkan penelitian terkini menyatakan setidaknya butuh 30 tahun sampah produk rokok bisa terurai di alam,” imbuhnya.

Rokok dan Puntung Rokok Berdampak Negatif 

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, ada dua dampak negatif dari konsumsi rokok seperti termuat di Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009. Pasal itu menyebut penggunaan rokok menimbulkan kerugian. Perlu pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai menyebutkan bahwa rokok berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

“Puntung rokok itu sampahnya bukan cuma puntung rokok, ada plastik, kertas pembungkus, mikroplastik dan lain-lain yang berbahaya bagi lingkungan,” tandasnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top