Antam Siapkan Program Pasca Berakhirnya Izin Usaha Tambang

Reading time: 2 menit
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengadakan kunjungan ke salah satu lokasi tambang milik PT Antam Tbk pada Sabtu (09/04). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang beroperasi di wilayah Gunung Pongkor, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan habis pada tahun 2021.

Namun menurut izin prinsipnya, Antam sudah harus menutup lokasi tambang tersebut dua tahun sebelum izin prinsip berakhir, yakni pada 2019. Untuk itu, Direktur Utama Antam, Tedy Badrujaman mengatakan PT Antam Tbk telah menyiapkan beberapa program pasca tambang.

“Salah satunya itu kita mau buat program edutourism. Jadi tambang dalamnya bisa dipakai mahasiswa untuk belajar. Lalu wilayah ini juga akan menjadi Taman Nasional yang ada wisata tambangnya. Sungai Cikaniki juga tengah kita inisiasi untuk menjadi lokasi wisata rafting (arung-jeram),” jelas Tedy saat ditemui di lokasi tambang di Gunung Pongkor, Jawa Barat, Sabtu (09/04).

Selain itu, Antam juga tengah melakukan ujicoba pengerjaan pabrik pemanfaatan tailing (material sisa proses pemisahan mineral emas dan perak dari ore atau bijih) yang diklaim sebagai pabrik pemanfaatan tailing pertama di Indonesia.

Pemanfaatan tailing ini akan digunakan sebagai bahan baku material konstruksi yang diberi nama Green Fine Aggregate (GFA) dimana  hari ini, Sabtu (09/04) pabriknya telah diresmikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Uji coba ini, dikatakan Tedy, sebagai bentuk inovasi di bidang pengelolaan lingkungan pasca tambang.

“Kita sengaja enggak mau memasukkan kata-kata tailing dalam inovasi ini agar orang-orang percaya kalau tailing itu masih baik dan bisa dimanfaatkan,” tambahnya.

Terkait keberlangsungan GFA setelah Izin Usaha Pertambangan Antam selesai, Tedy menjawab bahwa hal tersebut tidak akan menjadi masalah karena izin proses GFA dengan izin usaha pertambangan Antam adalah izin yang berbeda. Jadi, lanjutnya, walaupun Antam sudah tidak beroperasi, namun proses pengerjaan pabrik tailing GFA ini akan tetap berjalan di bawah tanggung jawab Antam.

“Daripada tailingnya disia-siakan, kan lebih baik jadi sumber baru yang bisa dimanfaatkan. Jadi, walaupun izin usaha tambang Antam nanti habis, GFA ya tetap berjalan. Soal izin-izinnya nanti bisa diurus lagi. Kalau yang sampai 2021 itu kan cuma izin IUP. Jadi begitu Antam tidak beroperasi, pabrik GFA ini tinggal melakukan pemanfaatan tailingnya,” tambahnya.

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan oleh KLHK pada Oktober 2014, pemanfaatan dan pengolahan limbah bijih emas Antam Pongkor bisa digunakan menjadi substitusi bagi bahan baku pembuatan batako, paving blok, bata ringan, gorong-gorong, media jalan, tembok panel, genteng beton dan lainnya.

“Peluang-peluang untuk pemanfaatannya sangat besar. Tentu saja ada Standar Nasional Indonesia yang juga harus dipenuhi,” kata Siti.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 2 tahun 2008, limbah yang tergolong limbah berbahaya dan beracun (B3) masih bisa dimanfaatkan dengan syarat memenuhi kriteria seperti adanya kebutuhan pasar. Artinya, ada keuntungan dari segi ekonomi jika limbah ini dimanfaatkan.

“Produk yang dihasilkan memenuhi spesifikasi standar produk yang sudah ada serta pemanfaatan produk hasil limbah B3 tersebut juga tidak mencemari lingkungan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah meresmikan Green Fine Aggregate (GFA) milik PT Aneka Tambang Tbk yang berfungsi untuk mengolah dan memanfaatkan tailing untuk menjadi bahan konstruksi bangunan agar menjadi bermanfaat.

Pemanfaatan tailing ini telah mendapatkan izin dari KLHK melalui keputusan Menteri LH Nomor 07.86.10 tahun 2014 tentang izin pemanfaatan limbah B3 milik PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Danny Kosasih

Top