PT Gag Nikel Masih Beroperasi, Pencabutan Izin Tambang Dinilai Setengah Hati

Reading time: 2 menit
Pemerintah masih membiarkan PT Gag Nikel beroperasi di Raja Ampat. Foto: Greenpeace Indonesia
Pemerintah masih membiarkan PT Gag Nikel beroperasi di Raja Ampat. Foto: Greenpeace Indonesia

Jakarta (Greeners) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat. Walhi menilai tindakan pencabutan izin IUP ini terlambat dan setengah hati.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Meski demikian, pemerintah masih membiarkan PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, untuk tetap beroperasi dengan luas wilayah 13.136 hektar.

Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Fanny Tri Jambore mengatakan masyarakat patut mempertanyakan kebijakan ini. Ia menilai pencabutan empat izin tambang merupakan langkah yang positif. Namun, PT Gag Nikel yang boleh beroperasi di pulau kecil ini menunjukkan sikap setengah hati pemerintah dalam melindungi ekosistem Raja Ampat.

BACA JUGA: Pulihkan Hak Rakyat dan Lingkungan Pascapencabutan Izin

Operasi pertambangan ini tidak hanya menghancurkan ekosistem darat, melainkan juga mengancam kehidupan bawah laut yang menjadi sumber ekonomi dan pangan bagi masyarakat setempat. Pulau Gag, misalnya, telah mengalami degradasi ekosistem akibat operasi pertambangan.

Dalam laporan Ekspedisi Tanah Papua 2021 dari Kompas, warga melaporkan bahwa ikan-ikan yang dulu berlimpah di sekitar Pulau Gag kini menghilang. Wilayah pesisir yang dulu menjadi β€œsarang ikan” kini berubah menjadi dermaga bongkar muat material nikel. Debu dari aktivitas tambang juga membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Angin kencang yang bertiup ke pemukiman, membuat debu beterbangan dan menyebabkan warga mengalami gangguan pernapasan. Keluhan lain yang muncul adalah kekhawatiran penyakit kulit akibat pencemaran air laut.

“Seharusnya, berdasarkan regulasi yang ada, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak lingkungan,” terang Fanny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/6).

Pulau Kawe Tergerus Tambang

Sementara itu, Pulau Kawe, yang luasnya kurang dari 50 kilometer persegi, juga menghadapi ancaman serupa. Pulau ini berdekatan dengan kawasan Suaka Alam Perairan Waigeo Sebelah Baratβ€”rumah bagi ekosistem laut yang kaya.

Aktivitas pertambangan lama-kelamaan akan menggerus keberadaan Pulau Kawe, yang seharusnya pemerintah lindungi. Sebab, posisinya yang strategis dalam ekosistem Raja Ampat.

“Seluruh permasalahan yang tengah terjadi ini juga muncul akibat tidak tegaknya regulasi. Jika merujuk pada peraturan yang ada, pertambangan di pulau-pulau kecil seharusnya tidak terjadi,” kata Fanny.

Fanny mengungkapkan, sekalipun pemerintah berdalih bahwa Pulau Gag tidak masuk dalam Kawasan Geopark Raja Ampat, namun aktivitas penambangan PT Gag Nikel di sana tetap melanggar Undang-Undang (UU).

Salah satunya UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Karena Pulau Gag masuk dalam kategori Pulau Kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan. Kemudian juga dilarang sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K.

Penggalian Tambang Masif

Direktur Walhi Papua, Maikel Peuki juga mengungkapkan bahwa aktivitas PT Gag Nikel apabila terus dibiarkan berlanjut, maka pembongkaran gunung dan penggalian lubang tambang di Pulau Gag ini akan semakin masif.

“Masyarakat adat Papua pemilik Hak Ulayat akan dipaksa mengungsi ke tanah besar, masyarakat adat akan kehilangan wilayah adatnya. Terutama anak cucu generasi selanjutnya akan kehilangan identitas, kampung halaman, budaya lokal dan keindahan kekayaan alam Papua,” jelas Maikel.

BACA JUGA: Ribuan Lubang Tambang di Calon Ibu Kota Baru

Untuk itu, Walhi menuntut pemerintah untuk melakukan review menyeluruh terhadap semua izin tambang di pulau-pulau kecil. Walhi tak ingin pemerintah hanya mencabut sebagian kecil izin saja. Sebab, dalam catatan Walhi, masih terdapat setidaknya 248 izin pertambangan yang beroperasi di 43 pulau kecil di Indonesia.

Apabila ini mereka biarkan, maka dalam jangka panjang, ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat lokal akan semakin terancam. Bahkan, menambah catatan pulau-pulau kecil Indonesia yang tenggelam atau hilang.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top