Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Perdagangan Ilegal Satwa Liar

Reading time: < 1 menit
Sebanyak 82 kilogram tanduk rusa dimusnahkan Bareskrim Polri pada Selasa (01/12) lalu. Selain tanduk rusa, Polri juga memusnahkan karapas, daging penyu, dan kuda laut kering yang merupakan barang bukti perdagangan ilegal satwa liar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa dan 80 ekor kuda laut kering.

“Karena belum ada yang mengatur maka kita musnahkan agar semua pihak peduli untuk melindungi satwa liar dan tindak pidana serupa tidak terulang. Isu ini sangat penting, masyarakat harus diberi pemahaman,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Anang Iskandar usai melakukan pemusnahan di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/12).

Sebelumnya, lanjut Anang, Bareskrim Polri dan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tanjung Perak, Surabaya meringkus tersangka berinsial AA (61) yang melakukan tindak kejahatan dengan modus kegiatan usaha hasil laut pada tanggal 21 Oktober lalu. AA dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. AA sendiri sudah digelandang ke dalam penjara untuk proses hukum selanjutnya.

“Kementerian maupun dinas terkait harus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perlunya melindungi satwa liar yang semakin langka dan hewan yang tergolong nyaris punah,” tambahnya.

Ditemui di tempat terpisah saat melakukan penanaman pohon di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penindakan terkait perdagangan satwa dilindungi, khususnya yang tergolong rentan punah.

Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini, penangkapan para pelaku perdagangan satwa memang masih belum maksimal. “Kami masih terus melakukan upaya-upaya untuk menghentikan praktik perdagangan ini. Kami melakukan penindakan juga di wilayah kerja kami seperti di BKSDA-BKSDA di setiap daerah,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top