Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengonfirmasi bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Penimbunan sampah di lokasi tersebut tidak mengikuti standar tempat pembuangan sampah sementara (TPS) atau tempat pembuangan akhir (TPA) resmi. Selain itu, pembakaran sampah menggunakan alat incinerator juga tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, yang turut meninjau kondisi TPS di Pasar Caringin. Menurutnya, metode penimbunan sampah di pasar tersebut perlu analisis lebih lanjut.
“Perlu analisis dan kajian lebih lanjut. Makanya kami dalam pengawasan Caringin ini tidak hanya dari kota, tapi juga melibatkan DLH Provinsi Jabar dan Kementerian LH,” kata Dudy di Bandung, Senin (10/2).
Dudy menambahkan bahwa pengelola pasar masih mencari solusi agar sampah tidak menumpuk di area pasar atau jalan sekitarnya. Ia berharap pengelola bisa mengelola sampahnya dengan lebih baik. Sehingga, kejadian penumpukan sampah yang pernah terjadi sebelumnya tidak terulang dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
BACA JUGA: DLH DKI Jakarta Siap Kelola Food Waste Makan Bergizi Gratis
“Ya, kami harapkan tidak seperti itu. Jadi, pihak pengelola ya sudah jadi kewajibannya untuk melakukan pengelolaan di kawasannya,” tambahnya.
Sebagai pasar swasta, Pasar Caringin memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri. Dudy berharap mereka tidak membuang sampah ke TPS yang ada di Kota Bandung, melainkan dapat mengelola sampah langsung di tempatnya, sehingga tidak seluruhnya terbuang ke TPA.
KLH Tutup TPS
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ari Prasetia juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Caringin, Kota Bandung. Ia melakukan sidak setelah masyarakat mengajukan aduan mengenai pembuangan sampah yang mencemari lingkungan oleh pihak pengelola pasar.
Setelah menilai kondisi TPS, KLH memutuskan untuk menutup tempat tersebut. Mereka menganggap TPS tersebut tidak layak. Selain itu, KLH juga menemukan tempat pembakaran sampah yang tidak sesuai, meskipun menggunakan alat incinerator.
“Ini kami berikan sanksi karena sampah malah ditumpuk begini ya, ditimbun. Jadi kami akan terus menindaklanjuti,” kata Ari.
Menurut Ari, pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebab, pengelolaan sampah yang pengelola lakukan justru mencemari lingkungan dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Hasilkan 48 Ton Sampah
Kepala Seksi Kebersihan Pasar Caringin, Yudi Harianto, menjelaskan bahwa seiring dengan penutupan TPS tersebut, pihak pengelola telah bekerja sama dengan TPA Sarimukti untuk membuang sampah sementara ke sana.
Setiap hari, Pasar Caringin menghasilkan sekitar 48 ton sampah. Sebanyak 30 ton dibuang langsung ke Sarimukti. Sementara, 18 ton lainnya dipadatkan terlebih dahulu sebelum dibuang ke TPA.
BACA JUGA: Terapkan Zero Waste, UGM Kelola Sampah secara Mandiri
Manajemen Pasar Caringin juga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Luasnya sekitar 3.000 meter persegi di kawasan Pasar Caringin.
Dengan menggandeng perusahaan swasta, ia berharap pengelola bisa mengolah sampah dari pasar ini secara mandiri. Untuk sampah organik, pengelola juga bisa memanfaatkannya untuk pakan cacing atau ternak lainnya.
“Metodologinya ini sudah ada difermentasi juga biar bisa langsung diolah. Sementara, untuk dokumen pembuatan TPST ini sedang kami siapkan juga,” ucapnya.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia