3 Kriteria dalam Menetapkan Lock Down

Reading time: 2 menit
Mobilitas Warga
Warga menunggu antrean masuk MRT Jakarta, pada 3 April 2019. Kebijakan lock down akan membatasi akses keluar-masuk masyarakat untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona. Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah belum akan menerapkan penutupan akses keluar-masuk atau lock down. Kebijakan untuk tingkat nasional dan daerah tersebut, kata presiden, adalah kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya hal terpenting untuk menangani penyebaran dan penularan Covid-19 ini yakni dengan cara mengurangi mobilitas sosial.

Menurut Guru Besar Bidang Ilmu Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Budi Haryanto terdapat tiga syarat apabila suatu negara ingin menetapkan status lock down untuk wabah virus.

Pertama, jumlah kasus Covid-19 di wilayah Indonesia meningkat secara signifikan dibandingkan dengan wilayah sekitar atau negara tetangga. Kedua, mobilisasi penduduk antara wilayah Indonesia dan luar negeri sangat tinggi yang mengakibatkan peningkatan penularan. Ketiga, ditemukan kasus-kasus impor maupun ekspor virus corona. Artinya kasus infeksi penularan di wilayah Indonesia didapatkan dari luar wilayah Indonesia (impor). Sedangkan kasus lain, misalnya, laporan dari negara lain yang mendapat kasus dari dalam negeri Indonesia (ekspor).

Baca juga: Social Distancing Redam Penularan Covid-19

Lock down ini ditetapkan jika tiga kriteria tersebut terpenuhi minimal 14 hari sesuai dengan masa inkubasi Covid-19,” ujar Budi kepada Greeners, Selasa, (17/03/2020).

Budi mengatakan, lock down di Wuhan, China dilakukan selama satu bulan atau terhitung dua kali masa inkubasi Covid-19. Upaya tersebut dinilai sangat efektif untuk menurunkan jumlah kasus virus corona. Adapun hal yang dilakukan pada saat ditutupnya akses keluar-masuk suatu wilayah adalah dengan cara karantina supaya tidak menular. Kemudian pengawasan yang ketat dengan memerhatikan pola makan dan daya tahan tubuh. Jika dua hal itu dilakukan, kata Budi, virus bisa hilang.

“Berkaca dari Wuhan, jika pemerintah melakukan lock down untuk corona virus ini akan sembuh sendiri. Karena setelah daya tahan tubuh masyarakat membaik dan dijaga terus supaya imunnya kuat akan kebal, kecuali korban memiliki penyakit lain yang akan membuatnya meninggal,” ujar Budi.

Lock Down

Ilustrasi lock down. Foto: shutterstock.com

Jika lock down diterapkan, Budi menyarankan pemerintah agar menyampaikan kebijakan tersebut tiga hari sebelumnya agar masyarakat mempersiapkan kebutuhan pokok. Selain itu, pemerintah juga harus menyiagakan polisi atau keamanan untuk menjaga masyarakat agar tidak meninggalkan rumah.

Namun, ia mengatakan Indonesia belum mencapai fase untuk ditetapkannya karantina massal. Karena dari sisi kesehatan masyarakat, kriteria satu, dua, dan tiga belum ada.

“Kondisinya, jumlah kasus kita belum sebesar di Wuhan yang mencapai puluhan ribu. Untuk kriteria kedua, mobilitas kita memang tinggi, tapi ada penanganan karantina dan social distancing ini. Kriteria ketiga, berapa banyak dari negara kita terinfeksi dan menginfeksi orang lain ke luar negeri, sangat sedikit laporannya. Hanya ditemukan pada kasus satu dan dua yang terinfeksi dari orang Jepang,” ucapnya.

Baca juga: Presiden Keluarkan Keppres Penanganan Covid-19

Sementara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan upaya lock down belum terpikirkan akan dilakukan di Indonesia. Ia menilai kasus Covid-19 di Indonesia masih bisa dikontrol dengan social distancing atau membatasi ruang sosial.

“Kita melihat berbagai angle untuk kepentingan nasional. Saya kira belum berpikir sampai lock down. Kita masih bisa kontrol ini dengan belajar di rumah dan melakukan telekonferensi di kantor-kantor,” ujarnya.

Sementara Presiden Joko Widodo melarang pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan penutupan akses keluar masuk tersebut di wilayahnya. “Sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lock down, kata Jokowi.

Adapun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ditunjuk sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan status keadaan darurat wabah virus Corona selama 91 hari, mulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Penulis: Dewi Purningsih

Top