HPSN 2019, Pemerintah Fokus pada Pencemaran Sampah Plastik

Reading time: 2 menit
sampah plastik
Foto: Humas KLHK

Jakarta (Greeners) – Pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019 pemerintah fokus pada penanganan pencemaran sampah plastik. Dampak sampah plastik yang semakin mengganggu manusia dan satwa mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan dan regulasi yang konkret terhadap penggunaan plastik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah sampah bukan masalah yang sederhana dan saat ini pemerintah fokus pada penanganan dan pengurangan sampah terutama sampah plastik. Ia meminta agar pemerintah daerah berperan aktif menangani permasalahan ini dengan membuat kebijakan dan regulasi sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.

“Alasan HPSN ini dicanangkan salah satunya karena sampah sudah menjadi hal yang krusial. Kita mengklaim kita semua manusia beragama, tapi ketika lingkungan kita kotor kita tidak peduli. Bapak Ibu (pemda) tolong sadar bahwa plastik itu bisa berubah menjadi mikroplastik yang sangat membahayakan manusia jika termakan dan bisa melahirkan stunting generation,” kata Luhut saat memimpin Rapat Kerja Nasional Pusat dan Daerah dan Peluncuran Gerakan Indonesia Bersih di Auditorium Soedjarwo, Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (21/02/2019).

BACA JUGA: HPSN 2019, Ahli Persampahan: TPA di Indonesia dalam Keadaan Kritis 

Pada momentum HPSN ini, pemerintah juga meluncurkan Gerakan Indonesia Bersih sebagai program untuk menangani permasalahan sampah di Indonesia. Melalui gerakan ini, diharapkan dalam dua tahun ke depan perubahan profil kebersihan di Indonesia sudah terlihat.

Luhut memaparkan, dengan penduduk 265 juta jiwa pada tahun 2018, jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 65,79 juta ton/tahun, dimana jumlah sampah terkelola mencapai 72% atau meningkat 64,76% dari tahun 2015. Persentase pengurangan sampah juga meningkat dimana pada tahun 2015 sebesar 1.74% menjadi 2,76% pada tahun 2018.

Penanganan sampah pada tahun 2015 sebesar 62,96% meningkat menjadi 68,83% pada tahun 2018. Komposisi sampah plastik tahun 2016 sebesar 16% dari timbulan sampah nasional, menurun menjadi 15% pada tahun 2018. TPA (tempat pemrosesan akhir) sistem pembuangan terbuka (open dumping) juga dilaporkan semakin berkurang, dari 55% pada tahun 2015 menurun menjadi 45% pada tahun 2018.

Terkait peluncuran Gerakan Indonesia Bersih dalam peringatan HPSN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa gerakan ini penting karena membangun kolaborasi berbagai pihak untuk mengatasi sampah. HPSN juga merupakan momentum yang sangat berharga dalam membangun kesadaran untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang sangat pelik dan kompleks.

“Perhatian nasional dan internasional pada sampah juga tertuju pada sampah plastik dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa. Seperti contohnya, di Indonesia sampah plastik adalah sampah yang dominan dihasilkan di destinasi wisata seperti TN Bromo-Tengger-Semeru sebesar 56% sedangkan sampah organik hanya 14%. Oleh karenanya, pemerintah Indonesia bertekad untuk bersama-sama mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia,” kata Siti.

BACA JUGA: HPSN 2019 Fokus pada Aktifitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 

Pada acara yang sama, Kementerian Keuangan menyatakan akan memberikan dana insentif kepada pemerintah daerah yang memiliki regulasi dalam pengurangan penggunaan plastik. Selain itu, Kemenkeu juga tengah membuat kebijakan cukai plastik sebagai upaya mengurangi sampah plastik, walaupun sampai saat ini masih dikaji dan masih dalam tahap diskusi di Kementerian Perindustrian.

“Kami berupaya terus untuk mengoleksi fiskal untuk mengatasi plastik ini dari cukai plastik yang sampai saat ini belum di korporasikan dan masih berdiskusi dengan Kemenperin, meskipun DPR juga sudah memberikan persetujuan dalam APBN. Serta, dalam sisi perundangan di daerah, bagaimana daerah bisa mengompilasikan peraturan penanganan sampah dan dengan pengurangan kebiasaan penggunaan plastik, untuk hal ini akan kita berikan Dana Insentif Daerah (DID) yang bisa dijadikan alat bantuan untuk implementasi peraturan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penulis: Dewi Purningsih

Top