Inpres Penghentian Pembukaan Hutan untuk Lahan Sawit Akan Diterbitkan

Reading time: 2 menit
inpres
Foto: Ist.

Jakarta (Greeners) – Pemerintah akan segera menerbitkan instruksi presiden untuk menghentikan pembukaan hutan sebagai bagian dari moratorium lahan sawit. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), San Afri Awang, mengatakan bahwa inpres ini diprediksi akan rampung pada awal Agustus mendatang.

Setelah menerbitkan inpres, masih akan ada diskusi terkait kriteria dan rapat koordinasi antar 12 institusi terkait untuk menyamakan pendapat. San Afri menjelaskan, saat ini KLHK masih melakukan evaluasi atas 11,4 juta hektar lahan sawit.

Penundaan izin dan evaluasi ini, lanjutnya, perlu diatur melalui inpres, mengingat perkebunan kelapa sawit khususnya yang bersumber dari kawasan hutan kewenangannya diatur secara konkuren (kewenangan bersama) antar instansi baik Pusat maupun Daerah.

BACA JUGA: KLHK Targetkan Moratorium Sawit dan Tambang Rampung Juni 2016

Inpres yang dimaksud akan mengatur kewajiban khusus pada lingkup eksekutif, yaitu instansi pemerintah yang menangani sawit mulai dari instansi yang menangani penerbitan izin pada produksi hulu hingga ke hilirnya. Diharapkan seluruh instansi yang ada di Pusat, maupun Pusat dengan Daerah akan saling bersinergi dalam mengeluarkan kebijakan.

“Sedangkan substansi yang diatur dalam Instruksi Presiden dimaksud adalah mengenai penundaan izin baru serta evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan,” jelas San Afri, Jakarta, Selasa (19/07).

Menurut San Afri, dari 950 ribu hektar lahan yang dimoratorium, Indonesia sudah menyimpan potensi karbon sebesar 0,26 gigaton ekuivalen karbon dioksida (GtCO2e) per tahun. Angka ini mencapai 20 persen dari garis batas emisi deforestasi tahunan.

BACA JUGA: Luasan Moratorium Hutan Bertambah 191.706 Hektare

Sementara itu, lanjutnya, sebanyak 3,5 juta lahan yang berpotensi dimoratorium sudah memasuki proses perizinan dan ada 950 ribu hektar yang sudah proses izin usul, yang tentu saja tidak dilanjutkan. Pengajuan sendiri datang dari sekitar 60 perusahaan. Sisanya masih dikaji berdasarkan PP 60 tahun 2012 dan PP 104 tahun 2015.

“Selain itu, nantinya, dalam peraturan turunan inpres, yaitu Peraturan Menteri, akan ada rincian terkait tata kelola kawasan bekas lahan sawit yang telah diambil alih,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top