Kasus Tukar Menukar Lahan di Aceh Selatan Berlarut-larut

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Masyarakat Aceh meminta kepada Pemerintah Daerah Aceh untuk segera menyelesaikan persoalan tukar-menukar area hutan di wilayah Aceh Selatan. Pasalnya, usulan dari sembilan belas desa yang ditandatangani oleh Keuchik, Tuha Peut, Ketua Pemuda dan diperkuat oleh sikap Forum Trumon Raya ini tak kunjung direspon hingga tahun 2015 ini.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nur menilai penyelesaian kasus agraria ini berjalan sangat lambat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan carut marutnya pola pikir dan struktur tata ruang di level daerah yang bermasalah. Padahal, terangnya, desain pembangunan Aceh Selatan akan memberi pengaruh besar terhadap penyelamatan hak rakyat atas ruang sebagai sumber ekonomi dari kekayaan sumberdaya alam.

“Walhi Aceh memprotes pola pemiskinan yang dilakukan oleh industri ekstraktif bersama pemerintah atas perebutan wilayah bisnis yang memperkaya sebagian pengusaha saja dan pejabat pemerintahan atas nama PAD (Pendapatan Asli Daerah),” terangnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Selasa (24/02).

Nur melanjutkan, Walhi Aceh menilai semangat memberikan perlindungan terhadap harta kekayaan hutan jusru terbalik dengan ditemukan fakta atas nama bisnis daerah. Jika hutan dan masyarakat ditiadakan dalam kasus ini, tentu akan berdampak terhadap masalah sosial dan lingkungan hidup di daerah.

Untuk itu, tambahnya, Walhi Aceh meminta kepada pemerintah Aceh agar bersikap tegas untuk segera memberikan ketetapan secara hukum dan membatalkan tukar menukar area hutan masyarakat yang sudah dikelola sejak turun temurun secara tradisional.

“Jika dalam tahun ini tidak juga ada ketetapan keputusan hukum, Walhi Aceh bersama masyarakat akan mempersoalkan masalah ini sampai ke ranah hukum melalui pengadilan,” katanya menegaskan.

(G09)

Top