KKP Lakukan Evaluasi Kapal Eks Asing Jelang Berakhirnya Moratorium

Reading time: < 1 menit
Foto: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Tim Satuan Tugas Lapangan Anti Ilegal Fishing melakukan analisis dan evaluasi terhadap kapal eks asing atau buatan luar negeri di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara.

Ketua Satgas Anti Ilegal Fishing, Mas Achmad Santosa saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa analisis dan evaluasi dilakukan karena kapal eks asing memiliki banyak masalah sehingga dilakukan moratorium terhadap mereka.

Analisis dan Evaluasi, terang Achmad, dilakukan selama moratorium perizinan usaha kapal perikanan berlangsung. Perizinan tersebut berdasarkan Permen KP No.56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Permen itu kan berlaku untuk kapal eks asing di atas 30 GT terhitung sejak 3 November 2014 hingga 30 April 2015 karena kapal-kapal itu ukurannya besar dan mengambil sumber daya ikan di Indonesia yang juga banyak,”ungkapnya, Jakarta, Sabtu (21/03).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja menjelaskan bahwa menjelang berakhirnya moratorium yang jatuh pada tanggal 30 April 2015 mendatang, KKP masih terus melakukan proses verifikasi terhadap kapal-kapal eks asing.

Tim analisis dan evaluasi tersebut, kata Sjarief, melakukan verifikasi terhadap kapal-kapal eks asing mulai dari kelengkapan registrasinya, hingga kepatuhan standar operasi yang ditetapkan KKP. Nantinya dari hasil tersebut, lanjutnya, akan ditetapkan kapal mana saja yang bisa diteruskan izinnya, dan mana yang tidak.

“Semua masih di review. Ada kurang lebih 1.300 kapal yang hampir habis izinnya Maret ini,” tandas Sjarief.

Penulis: Danny Kosasih

Top