KKP Larang Investor Kuasai Satu Pulau secara Utuh

Reading time: 2 menit
KKP memperketat aturan main dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Foto: Dini Jembar Wardani
KKP memperketat aturan main dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Foto: Dini Jembar Wardani

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat aturan main dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Salah satunya, melarang investor menguasai pulau secara utuh.

Negara berhak menguasai paling sedikit 30 persen dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Hal itu sesuai dengan pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.

“Dengan demikian, pelaku usaha hanya dapat memanfaatkan pulau-pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau. Selain itu, pengusaha juga wajib menyisakan sedikitnya 30 persen dari luas lahan untuk ruang terbuka hijau,” ujar Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf.

BACA JUGA: KKP Dorong Penerapan Zero Waste pada Produk Perikanan

Yusuf menyampaikan hal itu di depan para pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil. Acara tersebut berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 3–4 Oktober 2023.

Menurut Yusuf, pelaku usaha yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin dari pemerintah. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan rekomendasi dari menteri kelautan dan perikanan.

“Apabila ingin memanfaatkan laut, harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ungkap Yusuf.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf. Foto: KKP

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf. Foto: KKP

Semua Pihak Perlu Ikuti Aturan

Yusuf juga mengimbau semua pihak untuk mengikuti aturan. Baik oleh PMA, PMDN, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, ataupun perseorangan. 

“Mereka harus mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menambahkan, KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik. Itu termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut. 

“Pelayanan merupakan bagian dari instrumen pengendalian untuk mendukung kebijakan KKP mewujudkan ekonomi biru,” kata Victor.

BACA JUGA: KKP: Program Ekonomi Biru Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Hingga tahun 2022, Indonesia telah membakukan 17.024 pulau ke PBB. Dari jumlah tersebut, lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi. Itu sangat rentan mengalami kerusakan dan berisiko tinggi dalam pemanfaatannya.

“Peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif. Namun, praktik di lapangan masih banyak masalah. Oleh sebab itu, ini jadi kesempatan yang tepat untuk memberikan pengetahuan tentang kebijakan itu,” imbuh Victor. 

Pemerintah Sulteng Sambut Baik Dukungan KKP

Menteri Koordinator Bidang Polhukam telah menerbitkan Keputusan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam No.12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI). Itu bertugas mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dalam tim ini, KKP merupakan salah satu anggotanya. 

Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Sulawesi Tenggara (Sulteng) merupakan bentuk dukungan KKP dalam mendukung program kerja TGP5K. Sebab, program kerja tersebut memerlukan dukungan lintas sektor. Hal itu guna menyeragamkan data dan menyederhanakan aturan atau skema perizinan yang berpihak pada keberlanjutan ekologi laut.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, La Ode Saifuddin mewakili Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Tenggara menyambut baik upaya KKP. Ia mengajak semua pihak berkontribusi menjaga keberlanjutan ekologi dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta perairan di sekitarnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top