KKP Rancang Peraturan Pemerintah Turunan UU Cipta Kerja

Reading time: 3 menit
KKP Rancang Peraturan Pemerintah Turunan UU Cipta Kerja
KKP Rancang Peraturan Pemerintah Turunan UU Cipta Kerja. Foto: Shutterstock.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang belum lama ini Presiden Joko Widodo sahkan. Di dalam RPP ini, KKP berjanji tidak ada eksploitasi hasil laut seperti yang banyak pihak khawatirkan.

Plt. Direktur Jendral Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menjelaskan RPP di bidang perikanan tangkap memuat empat materi. Meliputi pengelolaan sumber daya ikan; penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang bukan tujuan komersial; kapal perikanan; dan kepelabuhanan perikanan.

“Mengenai pengelolaan sumber daya ikan, tidak ada eksploitasi hasil laut meski tujuan dari UUCK adalah kemudahan investasi. Sebab, ada sebelas poin penting yang menjadi pegangan KKP dalam mengatur pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI),” ujar Muhammad Zaini, pada penyelenggaraan Konsultasi Publik: RPP Perizinan Berusaha secara daring, Rabu (11/11/2020).

KKP Pastikan Komnas Jiskan Tetap Ada di bawah UU Cipta Kerja

Rancangan regulasi ini, lanjut Zaini, di antaranya mencantumkan ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap; pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; hingga rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya.

“Kalau dilihat dari materi pengelolaan sumber daya ikan ini, maka kita bisa lihat bahwa pengaturan di dalam RPP ini mencakup bagaimana kita memelihara lingkungan. Agar sumber daya ikan lestari dan berkesinambungan. Juga bagaimana kita mengelola SDI agar mendapat manfaat ekonomi secara optimal. Jadi dua-duanya dipertimbangkan secara seksama,” ujar Zaini.

Zaini juga menjelaskan mengenai Komisi Nasional yang Mengkaji Sumber Daya Ikan (Komnas Jiskan). Terkait komisi ini, sempat terjadi polemik karena aktivis menganggap perannya lenyap dalam UUCK. Terkait hal ini, dia memastikan RPP memuat keberadaan komisi tersebut.

Lebih jauh, Komnas Jiskan berperan memberi pertimbangan estimasi sumber daya ikan, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan alokasi sumber daya ikan di setiap WPPNRI.

“Dalam RPP ini dijawab bahwa Komnas Jiskan masih ada. Kenapa tidak ada di UUCK, karena UUCK tidak memberikan mandat langsung pada menteri tapi kepada pemerintah. Sehingga pemerintah memberikan mandat kembali pada menteri, jadi menterilah yang menetapkan kajiskan ini,” urai Zaini.

KKP Berkomitmen Integrasikan RPP dalam Penataan Ruang Laut

Sementara itu, dalam pemanfaatan tata ruang laut, KKP juga mengintegrasikan substansi RPP ke dalam muatan pasal-pasal di dalam revisi PP 15 Tahun 2010 tentang penyelengggaraan penataan ruang.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB. Haeru Rahayu yang biasa disapa Tebe, mengatakan KKP berkomitmen melaksanakan amanat UU Cipta Kerja untuk pengintegrasian rencana tata ruang mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan.

Dia menyampaikan, pengintegrasian antar matra tata ruang merupakan suatu keniscayaan. Sejatinya, lanjut Tebe, fungsi-fungsi ruang pada berbagai matra ruang mempunyai karakter yang saling berkaitan antara satu matra dengan matra lainnya.

“Antara fungsi kawasan lindung di darat dengan kawasan konservasi di laut, antara fungsi kawasan budidaya di darat dengan kawasan pemanfaatan umum di laut mempunyai hubungan fungsional, baik dari aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya, tidak mungkin untuk dipisahkan” ujar Tebe.

Tebe juga menambahkan bahwa KKP telah mempersiapkan beberapa peraturan terkait penyelenggaraan tata ruang di laut dan sudah dalam proses penetapan, seperti RPP Perencanaan Ruang Laut, RPP Izin Lokasi di Perairan, RPP Izin Lokasi di Laut.

“Dalam rangka pengintegrasian matra ruang darat dengan matra ruang laut, maka substansi RPP tersebut akan diintegrasikan ke dalam revisi PP 15 Tahun 2010 tentang penyelengggaraan penataan ruang. Kedepan, tata ruang akan berperan semakin efektif dan akan memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan,” ujar Tebe.

Baca juga: Menoropong Dampak Pandemi pada Upaya Pelestarian Satwa

UU Cipta Kerja Atur Empat Perundangan Kelautan dan Perikanan

Beberapa peraturan perencanaan ruang laut yang saat ini dalam proses penetapan akan dilebur ke dalam revisi PP15/2010, yaitu Draf RPP Perencanaan Ruang Laut; Draf RPP Izin Lokasi di Laut (amanat UU 32/2014 tentang Kelautan); Draf RPP Izin Lokasi Perairan (amanat UU 1/2014 Perubahan UU27/2007 tentang PWP3K); Permen KP No. 23/PER-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan WP3K (amanat UU27/2007 tentang PWP3K); Permen KP No. 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Laut; dan Permen KP No. 54 Tahun 2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut (amanat UU 32/2014 tentang Kelautan).

Setelah penetapan revisi PP 15/2010, ke depan Direktorat Perencanaan Ruang Laut tidak dapat terpisahkan kegiatannya dan akan berjalan seiring dengan program Ditjen Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN dalam penyiapan peraturan mengenai perencanaan ruang.

Sebagai informasi, ada empat Undang-Undang lingkup kelautan dan perikanan yang diatur dalam UUCK, yaitu UU tentang Perikanan, UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Kelautan, dan UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

 

Top