Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2). Sebelumnya, tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran tersebut antara lain aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Selain itu, pembukaan lahan diduga menjadi penyebab pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025. Inpeksi ini sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido.
BACA JUGA: Pencemaran Mikroplastik Hantui Danau Poso
Hanif menjelaskan bahwa hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido. Salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.
βPT MNC Land Lido terindikasi tidak mengelola air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido. Hal itu menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,β ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2).
Pasang Segel
Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho. Ia mengarahkan tim pengawas untuk memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada di bawah pengawasan KLH/BPLH.
Ardyanto menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. Kegiatan pembangunan yang berjalan juga tidak mengelola air limpasan dengan baik. Hal itu menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem sekitar danau.
βKetidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,β ujarnya.
Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis. Dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air. Atas temuan ini, Ardyanto menegaskan pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi.
BACA JUGA: Limbah Organik Cemari Danau Toba
Selanjutnya, pemerintah juga akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Ini termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Tim pengawas juga telah mengambil sampel air untuk mereka uji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi. Saat ini, mereka masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penegakan hukum lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia