KLHK Segel Lokasi Limbah Pabrik Peleburan Timah Hitam di Karawang

Reading time: 3 menit
KLHK menyegel lokasi PT Radi Logam Indonesia. Penyegalan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan melakukan penimbunan limbah B3. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Karawang (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan penyegelan kawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). PMA ini beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan serta melakukan praktik penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hingga menyebabkan pencemaran pada media lingkungan, seperti tanah dan air di sekitar pabrik perusahaan tersebut.

KLHK memasang papan larangan dan garis kuning bertuliskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS-KLHK) di area pabrik PT Radi Logam Indonesia di Kawasan Industri Kujang Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (21/11). Di wilayah penyegelan terlihat timbunan limbah B3 yang sudah mengendap dan bercampur bersama tanah serta tumpukan limbah yang tersimpan di dalam karung berkapasitas 15 sampai 20 kilogram.

Kepala Sub-Direktorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto, mengatakan, pemasangan garis dan papan larangan tersebut dilakukan untuk menjaga keberadaan barang bukti agar nantinya bisa dilanjutkan dengan pengumpulan bahan keterangan hingga proses penyidikan selesai.

“PT Radi Logam Indonesia ini diduga melakukan tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa tidak memiliki izin lingkungan, tidak melakukan pengelolaan limbah B3, dan menimbun limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” tutur Anton di Karawang, Sabtu (21/11).

Usai penyegelan, Kepala Bagian Umum PT Radi Logam Indonesia Yudhistira Arcana (kaos biru) menyatakan akan mengikuti proses selanjutnya. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Usai penyegelan, Kepala Bagian Umum PT Radi Logam Indonesia Yudhistira Arcana (kaos biru) menyatakan akan mengikuti proses selanjutnya. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Anton mengatakan, dasar yang digunakan adalah Pasal 103, Pasal 104, Pasal 109, jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, terdapat Pasal 119 untuk pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan akibat tindakan tersebut.

Sementara itu, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif KLHK Kemal Amas menerangkan bahwa temuan pelanggaran pengelolaan lingkungan perusahaan itu berdasarkan pengawasan BPLHD Provinsi Jawa Barat bersama BPLH Kabupaten Karawang. Itu membuat BPLHD Provinsi Jabar mengeluarkan sanksi administratif No. 800/Kep.3244-BPLHD/2015 pada 23 Mei 2015. Namun, hingga batas waktu akhir tanggal 23 September 2015, PT Radi Logam Indonesia tidak dapat menjalankan keseluruhan sanksi administratif itu.

Karena itu, katanya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK menjalankan pengawasan lapangan pada tanggal 2-9 September. Hasilnya, perusahaan diketahui tidak memiliki izin lingkungan, tidak menjalankan pengelolaan limbah B3 dan menimbun secara ilegal limbah B3 berupa sludge (endapan lumpur limbah) dan limbah B3 lainnya seperti tailing, dross, abu dust collector dan slag pb (endapan sisa pembakaran) yang berasal dari proses peleburan timah hitam.

“Limbah ini dikategorikan B3 karena pabrik peleburan timah (Pb) masuk Tabel Tiga Daftar Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum dengan Kode Industri Nomor 11, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” ungkapnya.

Ingot logam timah hitam yang sudah dipak dalam ikatan. Satu ikatan ingot ini beratnya mencapai 1 ton. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ingot logam timah hitam yang sudah dipak dalam ikatan. Satu ikatan ingot ini beratnya mencapai 1 ton. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sementara itu, Yudhistira Arcana, Kepala Bagian Umum PT Radi Logam Indonesia mengaku senang dengan kedatangan tim penyidik PPLH KLHK ini karena ia menjadi bisa belajar dan mengetahui bagaimana prosedur pengelolaan limbah yang seharusnya. Setelah dilakukan penyegelan tersebut, Yudhistira mengaku akan patuh dan mengikuti proses yang berlaku.

“Kita akan perbaiki sesuai dengan arahan. Ini bukan sesuatu yang sudah mati, kan? Masih bisa kita perbaiki dan belajar dari kesalahan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT Radi Logam Indonesia bergerak di bidang peleburan timah hitam (Pb) dengan menggunakan bahan baku berupa galena (PbS) dari pertambangan di Ketapang serta ingot (batangan) Pb dari peleburan aki bekas di Desa Cinangka, dengan produk berupa ingot logam Pb berkadar kemurnian 99,995 persen.

Produk ingot logam Pb ini diekspor ke India dan Cina dengan berat per batangnya mencapai 25 sampai 26 kilogram dan dijual dalam bentuk paket ikatan yang satu ikatnya berjumlah 40 batang yang beratnya mencapai 1 ton. Selain Penyidik, PPNS dan PPLH Kemen LHK pusat, turut hadir pula dalam penyegelan tersebut perwakilan dari BPLH Kabupaten Karawang dan Bareskrim sebagai pendamping.

Penulis: Danny Kosasih

Top