Pantau Hutan, KLHK Siapkan SIMONTANA

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan sistem pemantauan hutan nasional yang disebut dengan SIMONTANA (Sistem Monitoring Hutan Nasional) atau National Forest Monitoring System (NFMS). Sistem ini dikelola oleh Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK.

“SIMONTANA ini menjadi satu-satunya penyedia data spasial penutupan lahan secara periodik dari tahun 1990 sampai sekarang. Sistem ini juga interaktif dalam menyajikan data deforestasi dan degradasi hutan sejak tahun 1990 sampai saat ini sebagai media transparansi publik,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat ditemui usai acara Workshop Hutan dan Deforestasi Indonesia di Jakarta, Senin (29/01/2018).

SIMONTANA merupakan sistem pemantauan terintegrasi berbasis penginderaan jauh dan terestris yang bertujuan untuk menyajikan data dan lokasi sumberdaya hutan, jenis tutupan hutan, estimasi volume dan pertumbuhan hutan, penilaian hutan nasional, pemantauan biodiversitas kawasan hutan, serta penyajian data tutupan hutan nasional sebagai acuan bagi suatu wilayah tertentu untuk mengukur kinerja penurunan emisi dari kegiatan skema reduce atau biasa disebut Forest Reference Emission Level (FREL) dan mendukung Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sebagai program pengendalian perubahan iklim.

BACA JUGA: WRI Indonesia: Kebijakan Satu Peta Perlu Keterbukaan Berbagai Pihak

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto, mengatakan, sistem SIMONTANA bukan hanya untuk deforestasi tapi informasi untuk kehutanan secara umum, seperti penutupan lahan, data-data Badan Informasi Geospasial (BIG), penundaan izin baru, dan juga sebagai baseline FREL.

“Pada mulanya pemutakhiran data penutupan lahan dilakukan setiap tiga tahun sekali, tapi karena Indonesia sebagai negara berkembang pasti ada dinamika pembangunan, dengan bertambahnya penduduk pasti ada pertambahan bangunan yang digunakan untuk infrastruktur jalan, dan hal lainnya. Untuk mendukung hal ini, peta-peta akan direvisi setiap enam bulan sekali dan telah dilaksanakan MoU antara KLHK dengan LAPAN dan BIG sejak tahun 2015,” katanya.

Sigit menambahkan bahwa SIMONTANA juga merujuk pada kebijakan satu peta atau one map policy untuk menghindari tumpang tindih status lahan.

BACA JUGA: Greenpeace Indonesia Luncurkan Peta Indikatif Terlengkap Pertama di Indonesia

Terkait kebijakan satu peta, Prof. Lilik Budi Prasetyo, akademisi dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, juga sependapat bahwa SIMONTANA merupakan implementasi dari one map policy atau kebijakan satu peta yang ditetapkan dalam Perpres No.9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan kebijakan Satu Peta Pada Skala 1:50.000. Kebijakan satu peta ini membuka kesempatan untuk mengatasi masalah pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.

One map policy, pembagian kewenangan untuk menyediakan peta. Untuk data tematik kehutanan dari KLHK, penyedia data dasarnya dari BIG dan penyedia data satelit dari LAPAN. (Data-data tersebut) lalu diterjemahkan menjadi informasi data kehutanan dari KLHK. Jadi SIMONTANA itu implemantasi dari One Map Policy itu, data yang dihasilkan sama,” ujar Lilik.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, telah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Hal ini merupakan kelanjutan dari Inpres No. 8 tahun 2015, Inpres No. 6 tahun 2013, dan Inpres No. 10 tahun 2011.

Penulis: Dewi Purningsih

Top