Pemerintah Dinilai Belum Peduli Masalah Anak di Pertambangan

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) selama kurang lebih tiga hari (24-26 Februari 2015) lalu menemani Misransyah dan Rahmawati, orangtua dari Reyhan, anak sembilan tahun yang meninggal akibat terjatuh ke lubang bekas galian tambang batubara di Samarinda pada 22 Desember 2014 lalu untuk menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan, mengatakan, sepanjang tahun 2011-2014 tercatat sudah sembilan anak yang menjadi korban akibat galian tambang yang dibiarkan tanpa direklamasi. Dalam pertemuan bersama Menteri LHK tersebut, ia mengaku bahwa keluarga Reyhan sangat berharap pemerintah untuk peduli terhadap permasalahan ini.

Dalam hampir seluruh praktek ekonomi dan pembangunan dunia yang berwatak kapitalistik, terang Abet, pasti akan selalu menempatkan kelompok rentan sebagai korban, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, tindakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK adalah menurunkan tim ke lapangan dan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Samarinda. Hanya saja, hasil turun ke lapangan itu belum ditindaklanjuti oleh Pemda kota samarinda.

“Padahal dalam kasus ini, negara harus mengambil langkah-langkah struktural dan segera untuk memastikan jaminan perlindungan terhadap hak anak melalui berbagai kebijakan yang memastikan hak asasi anak bisa dipenuhi negara sebagaimana tanggungjawabnya,” jelas Abet, Jakarta, Sabtu (28/02).

Selain itu, Abet juga mengatakan, dalam catatan Jatam Kalimantan Timur, setidaknya sudah 9 anak yang kehilangan masa depannya akibat dari praktek buruk rezim keruk yang bernama bisnis tambang batubara. Di tempat yang lain, anak-anak dieksploitasi secara ekonomi dengan menjadi pekerja anak dan harus putus sekolah seperti yang terjadi pada industri tambang timah di Bangka Belitung. Bicara di hilirnya, kesehatan anak-anak juga terganggu akibat pencemaran yang ditimbulkan dari bencana ekologis yang terjadi.

“Apa yang dialami oleh Reyhan dan anak-anak lainnya di Indonesia merupakan bentuk kejahatan struktural Negara yang berkolaborasi dengan korporasi. Karena ini merupakan kejahatan struktural dan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi anak,” tambahnya.

Manager Emergency Response Jatam, Ki Bagus Hadi Kusuma kepada Greeners menuturkan, jika mengacu pada UU perlindungan anak (35/2014) ,segala tindakan yang menghalangi tumbuh kembang anak secara layak adalah tindakan pidana. Sedangkan dalam sektor pertambangan banyak hak anak yg dilanggar, selain ada eksploitasi pekerja anak, mereka juga kehilangan tempat bermain dan tumbuh kembangnya.

“Di Bangka Belitung itu, banyak anak yang diajak orang tuanya untuk ikut mencari timah, mulai dari yang setengah hari sepulang sekolah, saat libur sekolah, bahkan ada yang sepanjang hari,” tuturnya.

Ki Bagus juga sangat menyayangkan tidak adanya tindakan dari Pemda setempat untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang mempekerjakan anak. Untuk itu ia berharap agar pemerintah pusat mampu mengambil alih penanganan kasus tersebut sebagaimana diamanatkan UU No. 32 Tahun 2009.

“Ini bukan saja menyangkut kejahatan lingkungan tapi juga kejahatan terhadap anak dan perempuan,” tukasnya.

(G09)

Top