Penataan Kawasan Hutan Indonesia Rampung 100 % di 2023

Reading time: 2 menit
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penataan kawasan hutan Indonesia di tahun 2023. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menyelesaikan proses penataan kawasan hutan Indonesia hingga 100 % pada tahun 2023.

Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Bambang Hero Saharjo menyebut, pentingnya penetapan batas hutan. Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 45/ PUU-IX/2011.

Bila tidak ada penetapan maka beberapa masalah besar akan muncul. Salah satunya hak kebendaan dan masyarakat adat serta bangunan berpotensi dirampas negara.

“Penetapan batas ini benar-benar memberikan ketegasan dan kepastian hukum,” kata dia kepada Greeners, Selasa (31/1).

Sementara itu jika tidak adanya jaminan kepastian hukum, maka tidak dapat mengimplementasikan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).

“Karena seluruh wilayahnya masuk sebagai kawasan hutan. Jika tak ada pengukuhan maka akan kena pidana karena memasuki kawasan hutan tanpa izin,” ungkapnya.

Cegah Korupsi Sumber Daya Alam

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan langkah ini sekaligus menjadi salah satu fokus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam.

“Sebab banyak permasalahan di lapangan terutama dari pihak-pihak avonturir dan oportunis mengambil persoalan tata batas sebagai alasan kejahatan kehutanan seperti perambahan, pembalakan liar dan penguasaan kawasan secara ilegal,” katanya saat launching Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100 % di Jakarta, Senin (30/1).

Kawasan hutan Indonesia seluas 125.795.306 hektare (ha) dengan panjang batas 373.828,44 km yang terdiri dari 284.032,3 km batas luar dan 89.796,1 km batas fungsi kawasan hutan.

Sampai dengan Desember 2022 telah ada penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 km (88,88 %). Terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387,8 km (65 %) dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 km (24 %).

Adapun, realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 adalah seluas 99.659.996 ha yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.

Kehidupan masyarakata adat sangat dekat dengan alam. Foto: Freepik

Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia Bentuk Keseriusan Pemerintah

Khusus untuk tahun 2022, sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan, pencapaian penetapan kawasan hutan 10.006.045 ha yang terdiri dari 179 SK.

Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 79,2 % dari total luas kawasan hutan Indonesia.

“Tersisa seluas 26.137.830 ha yang akan ditetapkan pada tahun 2023,” ungkap Siti.

UU Cipta Kerja telah memberikan jalan keluar dari kombinasi kerja antara UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013. Tujuannya untuk mengatasi masalah yang telah puluhan tahun berlangsung dan tidak terselesaikan oleh pemerintah.

“UUCK menegaskan norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara ilegal. Penetapan secara teknis dengan PP 24 Tahun 2021 yang jelas sudah dapat memberikan langkah penyelesaian. Maka sesuai UUCK pada November 2023 proyeksinya sudah ada penyelesaian yang konkret dan menyeluruh,” paparnya.

Penulis: Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top