Perkuat KPH, Pemerintah Jamin Kelestarian Fungsi dan Manfaat Hutan

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan akan memperkuat pembangunan kehutanan dengan pendekatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono mengatakan penguatan itu akan dilakukan dengan memperjelas rencana aksi wilayah pengelolaan tersebut untuk menjamin terwujudnya kelestarian fungsi dan manfaat hutan dari aspek ekonomi, ekologi dan sosial.

“Pembangunan KPH ini menjadi bagian penting dalam perbaikan tata kelola kehutanan di Indonesia. Apalagi KPH telah masuk sebagai program prioritas di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2019 nanti. Jadi perlu komitmen untuk mewujudkannya,” jelas Bambang saat ditemui di gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Jumat (10/07).

Menurut Bambang, ada lima tahapan yang akan dilakukan dalam rencana aksi KPH itu, yaitu tata hutan, perencanaan pengelolaan hutan dalam 10 tahun, pemanfatan hutan dan penggunaan kawasan, rehabilitasi dan reklamasi, serta perlindungan dan konservasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Bambang mengatakan pembentukan rencana aksi ini menindaklanjuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2019 yang memfokuskan pada pengelolaan hutan berdasarkan tapak.

“Arah pembangunan berdasarkan tapak itu prioritas, sehingga semua yang kita lakukan ini, khususnya yang sudah ada KPH-nya itu harus memperkuat,” ujarnya.

Dia menambahkan lima tahapan itu bisa dilakukan dengan membangun kembali kelembagaan KPH, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta memperjelas peran pemerintah daerah pasca Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dalam kaitannya dengan pembangunan KPH ini, kata Bambang, maka Kelembagaan Dinas Kehutanan Provinsi pun perlu ditata ulang dalam rangka mewadahi KPH sebagai institusi penanggung jawab pengelolaan hutan di tingkat tapak. Menurut Bambang, bila KPH diperkuat dengan pengelolan yang baik, maka akan sangat berkontribusi besar untuk pendapatan daerah. Sebagai contoh, seperti yang dilakukan oleh KPH di Jogjakarta yang mampu menghasilkan hingga Rp10 miliar per tahun untuk pendapatan daerahnya.

“Selain itu dengan KPH yang lebih terstruktur dan kuat ini, maka perizinan pemanfaatan kawasan hutan nantinya akan lebih mudah karena dikoordinasikan dengan KPH setempat. Hal ini juga berlaku untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa, dan Hutan Kemasyarakatan (HKm),” tukasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top