Perluas Pembatasan Plastik Kresek di Pasar Tradisional Peraih Adipura

Reading time: 3 menit
Penggunaan plastik sekali pakai masih dominan di pasar tradisional. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Pemerintah masih mencari formula yang tepat untuk mendorong pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (kresek) di pasar tradisional. Salah satunya menginventarisasi daerah yang meraih Adipura namun belum punya kebijakan pengurangan itu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan sejauh ini 103 pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai. Sebagian besar jenis plastik yang dikurangi adalah jenis kantong plastik sekali pakai dan penerapannya sebagian besar masih di retail modern.

Tepat 3 Juli lalu, Hari Bebas Kantong Plastik sedunia diperingati. Indonesia menjadi salah satu negara yang telah menerapkan regulasi pembatasan kantong plastik sekali pakai di retail modern dan dalam proses di pasar tradisional.

Pemerintah mengatur pembatasan kantong plastik dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Sejak tahun 2016 pun Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) sudah diuji coba di beberapa gerai retail.

Kemudian, di tahun 2019 Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan anggotanya akan menjalankan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Hal ini dilakukan guna menekan penggunaan plastik di Indonesia.

Masih Temui Kendala

Direktur Pengurangan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun  KLHK, Vinda Damayanti mengatakan, saat ini beberapa daerah sudah mulai menerapkan peraturan pembatasan kantong plastik di pasar tradisional.

“Berdasarkan hasil pantauan kami, beberapa daerah juga sudah mulai menerapkan peraturannya di pasar tradisional melalui uji coba seperti di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, Kota Bandung dan Kota Bogor,” kata Vinda kepada Greeners baru-baru ini.

Menurut Vinda, ada banyak tantangan dalam penerapan pembatasan kantong plastik di pasar tradisional ini. Pedagang khawatir pembeli enggan berbelanja di tokonya karena harus membawa wadah. Kalaupun ada drop box tas guna ulang belum efektif, karena kresek dianggap lebih praktis.

Beberapa pendekatan pun saat ini telah dicoba seperti membagikan kantong belanja guna ulang kepada pedagang dan pembeli. Kebiasaan ini memang masih sulit para pembeli dan pedagang terapkan. Oleh karena itu perlu edukasi lanjutan yang konsisten kepada masyarakat, pedagang, dan pengelola pasar.

Usai pemakaian, kantong plastik sekali pakai hanya akan timbulkan sampah baru. Foto: Shutterstock

Pembatasan Plastik Kresek di Daerah Peraih Adipura

Tahun ini KLHK akan menggandeng GIDKP untuk mendorong pemerintah daerah lainnya menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Rencana ini juga akan dibarengi dengan monitoring dan evaluasi terhadap pemerintah daerah yang telah menerapkan aturan ini terlebih dahulu.

“Saat ini kami sedang mengindentifikasi pemerintah kota atau kabupaten mana saja yang memperoleh Adipura pada tahun 2022, namun belum menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” tambah Vinda.

Sebanyak 150 kabupaten dan kota menerima penghargaan Adipura untuk berbagai kategori di tahun 2022. Sementara itu daerah yang meraih Adipura Kencana yakni Bontang, Jepara, Bitung, Balikpapan dan Surabaya.

Pasar Tebet Barat Bebas Kantong Plastik

Sementara itu di Jakarta, Pasar Tebet Barat menjadi salah satu pelopor pasar tradisional yang bebas dari kantong plastik. Pembatasan kantong plastik yang GIDKP gerakkan di pasar ini telah ada sejak tahun 2019.

Pedagang di Pasar Tebet kini sudah tak lagi menyediakan kantong plastik. Para konsumen yang berbelanja di sini pun wajib membawa kantong dan wadah guna ulang. Bagi konsumen yang tidak membawanya, pengelola pasar pun telah menyediakan dropbox kantong belanja ramah lingkungan.

Bahkan tahun 2022 GIDKP juga menggandeng Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) Aisyiyah untuk melakukan sosialisasi pembatasan kantong plastik melalui pendekatan keagamaan.

“Jadi kita menggandeng DKM Pasar Tebet Barat. Kita sinkronisasi agenda yang ada di masjid itu dengan kita untuk sosialisasikan pembatasan kantong plastik tersebut,” kata Anggota Divisi Lingkungan Hidup LLHPB Aisyiyah, Intan Mustikasari.

LLHPB Aisyiyah kini terus mengimbau kepada para warga dekat Pasar Tebet melalui kegiatan keagamaannya tentang pentingnya membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai saat berbelanja di Pasar Tebet.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

Top