Pesepeda Tutup Kawasan Cikapayang Dago

Reading time: 2 menit

Bandung (Greenersmagz) – Ratusan pesepeda dari berbagai komunitas di kota Bandung pada Senin (27/8) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB menutup kawasan jalan Dago tepatnya areal Cikapayang.  Mereka menutup ruas jalan Dago tersebut selama sekitar lima menit untuk berkumpul dalam rangka melakukan kampanye sosialisasi Undang Undang RI Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdapat penjelasan mengenai Hak-hak Pesepeda yang harus disediakan oleh Pemerintah.

Ratusan pesepeda terlihat mulai memenuhi kawasan Cikapayang sekitar pukul 16.00 Wib yang terdiri dari berbagai komunitas pecinta sepeda yang ada di kota Bandung. Berbagai jenis sepeda tampak meramaikan kampanye ini, mulai dari sepeda onthel, sepeda gunung, sepeda lipat, sampai sepeda jenis trailbike yang tampak tidak memiliki sadel duduk seperti sepeda lainnya.

Satiya Adi Wasana yang dikenal dengan panggilan Om Tiyo selaku kordinator aksi kampanye mengatakan aksi sore itu merupakan bagian dari perayaan Bike To Work Day 2012 yang serentak dilaksanakan di kota-kota besar seluruh Indonesia. Bike To Work Day merupakan perayaan hari jadi komunitas pekerja bersepeda yang jatuh setiap tanggal 27 Agustus setiap tahunnya.

“Khusus untuk kota Bandung tahun ini kami membuat konsep Flashmob menggunakan sepeda, dan konsep ini merupakan pertama kalinya dilakukan dalam perayaan Bike To Work Day” lanjut Om Tiyo.

Aksi sore kemarin dimulai dengan melempar baligo berukuran 3×6 meter dari jembatan layang Pasopati diatas area Cikapayang Dago, tepat ketika baligo tergantung ratusan pesepeda masuk ke jalanan dan memblokir perempatan Cikapayang dengan melakukan aksi bersepeda membentuk lingkaran, selanjutnya para pesepeda berhenti dan melakukan aksi mengangkat sepedanya ditengah jalan. Kemudian para pesepeda dengan teratur membubarkan diri seiring dengan tiupan peluit yang dikomando oleh Om Tiyo.

Aksi flashmob yang digelar membawa misi sosialisasi UURI No.29 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda”.

Harapan dari aksi tersebut adalah untuk lebih memasyarakatkan penggunaan sepeda khususnya di kota Bandung. “Bahkan beberapa teman pesepeda pun banyak yang belum mengetahui bahwa kita (pesepeda) sudah memiliki payung hukum yang melindungi pesepeda” jelas Om Tiyo.

Dukungan terhadap aksi ini pun datang dari berbagai komunitas sepeda di kota Bandung, salah satunya adalah Asep Irawan dari Komunitas Jelajah Jalur Setapak (Jejak) yang sangat mendukung sosialisasi UUD RI No.29 Tahun 2009 ini. “Kami berharap kegiatan kampanye ini senantiasa berkelanjutkan dan tidak berhenti sampai disini saja, sehingga lebih banyak lagi warga Bandung yang mulai bersepeda” pungkasnya.

Sementara dalam sebuah tulisan yang dimuat oleh situs resmi Bike To Work Indonesia (http://b2w-indonesia.or.id), Ketua Umum Komunitas Pekerja Bersepeda Bike To Work Indonesia Toto Sugito mengajak seluruh pesepeda di Indonesia untuk berupaya memperjuangkan Hak Pesepeda sesuai UU No.22 /2009, dengan menggelorakan SATU SEPEDA SATU INDONESIA! untuk persatuan/persaudaraan diantara kita dalam mewujudkan Keamanan & Kenyamanan bersepeda di jalan raya.

“Saya yakin dengan niat yang tulus dari kita semua kita dapat mewujudkan Bangsa & Negri yang lebih baik melalui kebiasaan bersepeda. Bersepeda bisa tidak hanya menjadi gaya hidup (life style) tetapi juga menjadi bagian hidup bagi generasi mendatang” tulisnya. (G08)

Top