Polisi Amankan Ratusan Burung Langka dari Penangkaran Satwa di Jember

Reading time: 2 menit
burung langka
Foto: greeners.co/

Jember (Greeners) – Kepolisian Daerah (Polda) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengamankan 443 burung langka dan dilindungi dari penangkaran satwa CV Bintang Terang di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Ratusan burung tersebut diduga akan dipasok ke pasar gelap satwa.

“CV ini sebelumnya memiliki izin untuk menangkar burung sejak tahun 2005. Namun, tahun 2015 habis masa operasionalnya tapi tetap nekat menjalankan usaha penangkaran. Sehingga kami dan KSDA menindak tegas pemilik usaha,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolres Jember, Selasa (09/10/2018).

Kapolda menyampaikan, CV Bintang Terang juga diketahui melakukan jual beli satwa burung yang dilindungi tersebut sampai ke luar negeri. Pihaknya akan melakukan penertiban dan melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang melakukan praktik penangkaran burung dan satwa dilindungi untuk dipasok ke pasar ilegal.

“Bersama ini ratusan burung diamankan dan nantinya akan dilakukan pemisahan terkait hewan yang merupakan hasil penangkaran dan yang secara ilegal diperjualbelikan, untuk nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Luki Hermawan.

BACA JUGA: KLHK Gagalkan Perdagangan 2.000 Ekor Burung Dilindungi di Jambi 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, mengatakan penangkaran satwa burung yang dilakukan CV Bintang Terang diduga hanya sebuah kedok. Pasalnya perusahaan tersebut juga memperjualbelikan satwa di pasar ilegal bahkan sampai ke luar negeri.

“Kami menduga penangkaran hanya modus. Izin operasional penangkarannya sudah mati, tapi malah nekat juga menampung secara ilegal. Kalau memang penangkaran, ya tidak kemudian di jual beli, apalagi ilegal. Harusnya di-breeding yang benar,” kata Agus.

Menurut Agus, satwa burung khususnya wilayah timur Indonesia sangat indah dan sangat dicari di pasaran lokal ataupun dunia. Penjualan satwa burung dilindungi memiliki nilai yang cukup fantastis. “Bisa Rp 4-5 juta harganya di pasaran,” kata Agus.

BACA JUGA: Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia Masih Marak 

Ratusan burung yang diamankan dari CV Bintang Terang tersebut terdiri dari 10 jenis. Berdasarkan data yang didapat 10 jenis burung tersebut antara lain 212 ekor nuri bayan, 99 ekor kakaktua besar jambul kuning, 23 kakaktua jambul orange, 82 ekor kakaktua govin, 5 ekor kakaktua raja, 1 ekor kakaktua alba, 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota, 4 ekor nuri merah kepala hitam. Ada juga 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah dan 61 butir telur nuri bayan dan kakaktua.

Ratusan burung tersebut tidak semuanya dibawa petugas karena dikhawatirkan akan mengalami stres. Petugas menititipkan sebagian burung yang diamankan di lokasi penangkaran namun dalam pengawasan penuh polisi dan BKSDA.

Selain mengamankan ratusan burung langka, polisi juga menahan seorang wanita berinisial A, pemilik penangkaran. Tersangka akan ditindak secara hukum sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem).

Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pemilik CV Bintang Terang Imam Lutfi menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kami sudah sampaikan semua ke penyidik (dalam pemeriksaan). Jadi mohon maaf kami tidak bisa jelaskan (pada media). Intinya klien saya akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” kata Imam.

Penulis: MA/G12

Top