Pro Kontra Disahkannya RUU Tembakau Masuk Prolegnas 2015

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam tindakan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 pada Sidang Paripurna Senin (09/02) kemarin.

Pengurus Harian YLKI yang juga pengurus dari Komisi nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, melalui keterangan resminya mengatakan bahwa pengesahan tersebut merupakan sebuah langkah yang gegabah dan merupakan kemunduran yang luar biasa besar untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya dan dampak buruk rokok atau tembakau.

“Dengan memasukkan RUU Pertembakauan itu artinya DPR telah menganulir beberapa pasal dalam UU Kesehatan yang mengatur pembatasan konsumsi rokok atau tembakau, bahkan akan merontokan regulasi lain seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah,” tukasnya, Jakarta, Rabu (11/02).

Tulus juga menyatakan bahwa DPR telah menggadaikan kesehatan dan masa depan anak-anak, remaja dan generasi muda dan membiarkan mereka menjadi pecandu tembakau. Menurutnya RUU Pertembakauan adalah regulasi yang didesain oleh industri rokok besar untuk makin mengukuhkan industri rokok agar mampu memproduksi dan memasarkan racun bagi anak-anak dan remaja Indonesia.

“Langkah DPR yang gegabah ini, dengan memasukkan RUU Pertembakauan pada Prolegnas 2015 bahkan menjadikannya skala prioritas pembahasan, adalah bencana yang sangat serius bagi masyarakat Indonesia ke depannya. Kami menduga kuat ini adalah wujud dari RUU transaksional para industri rokok besar,” tandasnya.

Di lain pihak, Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam Madosa, menganggap bahwa masuknya RUU Pertembakauan ini ke dalam Prolegnas 2015 merupakan sebuah “win-win solution” atau langkah untuk menengahi pihak-pihak yang pro dan kontra terhadap tembakau.

Menurutnya, selama tembakau masih berstatus legal di Indonesia maka seluruh aspek yang terkait di dalamnya seperti petani dan pengrajin tembakau, khususnya tradisional dan rumahan, juga memiliki hak perlindungan yang sama dalam mendapatkan perlindungan.

“Kalau dari aspek kesehatan ya sehat itu apa sih? Apa kalau mereka kehilangan mata pencaharian itu bisa dibilang sehat? Mereka yang anti tembakau ini kan enggak mikirin apa mata pencaharian alternatif para petani ini nantinya,” katanya kepada Greeners.

Sebagai informasi, sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo mengatakan, masuknya RUU tersebut dalam daftar prioritas pembahasan merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi dominasi rokok putih di pasar domestik dalam negeri.

“Tembakau merupakan komoditas strategis Indonesia dan tembakau kita memiliki sejarah terbaik di dunia. RUU ini sendiri dibuat untuk tidak mematikan petani tembakau, tidak mematikan pabrik rokok kretek, dan tetap memperhatikan masalah kesehatan,” kata dia beberapa waktu lalu.

(G09)

Top