Produsen Didorong Lakukan Inovasi untuk Mengurangi Sampah Plastik

Reading time: 3 menit
Inovasi kemasan

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta para produsen turut serta dalam mengurangi sampah plastik. Para pelaku usaha tersebut diminta menerapkan inovasi terhadap kemasan yang digunakan. Dengan menerapkan terobosan yang berkelanjutan, permasalahan sampah di darat maupun laut diharapkan semakin menurun dari tahun ke tahun.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meyakini bahwa regulasi yang membahas tentang pengelolaan sampah sudah terhitung lebih dari cukup. Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan presiden, dan berbagai peraturan menteri yang dilengkapi oleh pedoman teknis.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup: Jadikan Keanekaragaman Hayati Pilar Pembangunan

Ia menilai sejumlah kebijakan bahkan bersifat progresif dan berani lantaran penetapan target terhitung ambisius, yaitu 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen untuk penanganan sampah. Tahap demi tahap pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai juga dilakukan, seperti pelarangan kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam. Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 29 kabupaten dan kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.

Selain peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan, hingga menjual barang kemasan juga turut andil dalam pengurangan sampah. Para pelaku usaha tersebut, kata Menteri Siti, diistilahkan sebagai produsen menurut ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah

Menurutnya, para produsen memiliki kewajiban untuk mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat. Peran dan tanggung jawab tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri LHK No. P 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019. Di antaranya melalui pengurangan timbulan sampah (reduce), pendaur ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).

Menteri LHK Siti Nurbaya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat diskusi media daring Pengurangan Sampah oleh Produsen, Selasa, (09/06/2020). Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),

“Target, tahapan, dan langkah sepuluh tahunan yang konkret dan terukur harus dilakukan oleh produsen dalam memenuhi kewajiban melaksanakan pengurangan sampah dari produk dan/atau kemasan yang mereka hasilkan,” ujar Menteri Siti pada diskusi media daring Pengurangan Sampah oleh Produsen, Selasa, (09/06/2020).

Pemerintah juga memberikan penghargaan bagi produsen yang memiliki inovasi dan inisiatif mengurangi sampah dalam aktivitas usahanya. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan bahwa penghargaan diberikan untuk dua kategori. Pertama, penghargaan diberikan bagi produsen dengan kinerja pengurangan sampah.

PT Tirta Investama selaku produsen pemegang merek dagang Aqua meraih penghargaan berdasarkan dua capaian kinerja, yaitu peningkatan penarikan kembali botol PET untuk didaur ulang. Tahun 2017, jumlah penarikan botol sebesar 7.020 ton lalu menjadi 12.000 ton pada 2019. Sedangkan peningkatan kandungan bahan daur ulang botol PET (recycledPET atau rPET), yakni sekitar 15 persen pada 2017 menjadi 100 persen pada 2019.

Kedua, penghargaan bagi produsen yang mempunyai inisiatif dalam pengurangan sampah diterima oleh tiga produsen. Di antaranya CV. Sarirasa Nusantara pemegang merek dagang Sate Khas Senayan dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 32,83 ton di 2019. Kemudian PT Rekso National Food pemegang merek dagang McDonald Indonesia dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 470 ton di 2019. Terakhir PT Fastfood Indonesia pemegang merek dagang Kentucky Fried Chicken dengan capaian pengurangan sampah plastik sebesar 48 ton di 2019.

Baca juga: Memasuki PSBB Transisi: Kasus Positif Covid-19 di Ibu Kota Kembali Tinggi

“Diharapkan produsen mempunyai komitmen untuk benar-benar me-redesain kemasannya dan memiliki kebijakan untuk menarik kembali kemasan yang dihasilkan. Saat ini kita terbiasa dengan kemasan sachet, di dalam Permen (Peraturan Menteri) ini tidak seketika (diubah) dan ada tahapan pergantian kemasan,” ujar Vivien.

Walaupun tidak ada sanksi bagi produsen yang tidak menjalankan Peraturan Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, akan tetapi pasar saat ini menginginkan produsen memiliki produk berkelanjutan. Terdapat tiga jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, yaitu sektor manufaktur, ritel, dan jasa makanan dan minuman.

“Jika perusahaan mengeluarkan kemasan minuman baru dan masih menggunakan plastik sekali pakai berarti tidak menunjukkan sustainbility ke depannya. Selain itu kami juga akan menyurati produsen tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi penghargaan ini diberikan sekaligus untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup dan Hari Laut Sedunia yang jatuh pada 5 Juni dan 8 Juni 2020. Sesuai dengan tema Hari Laut, yakni Inovasi untuk Laut yang Berkelanjutan, diharapkan para produsen terus melakukan inovasi terhadap produknya untuk keberlanjutan lingkungan terutama dalam mengurangi sampah di laut.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top