Aktivis Soroti Produsen sebagai Sumber Masalah Sampah Plastik

Reading time: 3 menit
galon sekali pakai
Aktivis Soroti Produsen sebagai Sumber Masalah Sampah Plastik. Foto: Shutterstock.

Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mencatat penduduk Indonesia rata-rata menggunakan 22 kilogram plastik per tahun. Walaupun angka ini lebih rendah dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, tetap saja sampah plastik masih menjadi pekerjaan rumah masyarakat Bumi Pertiwi.

Jakarta (Greeners) – Aktivis lingkungan dari Nexus3, Yuyun Ismawati Drwiega, menyebut masalah sampah plastik bermula dari proses produksi yaitu industri plastik maupun produsen pengguna kemasan plastik.

Dia meminta industri maupun produsen untuk mulai memikirkan cara pengelolaan sampah yang mereka hasilkan. Menurutnya, industri harus sudah mulai merespons peraturan terkait Extended Producer Responsibility (EPR) yang ada di Indonesia.

“Harus ada kesiapan dan kajian yang lebih detail dari pihak produsen maupun pihak yang mengangkut kemasan atau plastik yang terkumpul,” ujar Yuyun, dalam Green Talk: Nyampah Plastik, Sampai Kapan?, Senin, (11/1/2021).

Sistem yang Baik Menjadi Kunci Keterlibatan Masyarakat

Yuyun menekankan, masyarakat kerap mendapat label tidak peduli lingkungan. Padahal, laku masyarakat sangat tergantung pada sistem.

Menyangkut sampah, lanjutnya, sistem tersebut mencakup pengelolaan sampah, pengumpulan, infrastruktur, sarana, dan prasarana.

“Sistem ini jadi kunci mengubah perilaku masyarakat,” jelasnya.

Yuyun mencontohkan tantangan pengelolaan sampah plastik salah satunya adalah proses pengangkutan. Menurutnya, para petugas Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) kerap kebingungan mencari bandar atau lapak plastik terdekat.

Dia menyarankan harus ada keterlibatan pengembang teknologi informasi, terutama untuk merancang aplikasi yang menunjukkan lokasi pendaur ulang plastik.

Lebih jauh, Yuyun juga meminta pemerintah untuk kembali mengatur ulang anggarannya terkait pengelolaan sampah.

Pengalokasian anggaran, lanjut dia, harus tersalurkan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah mengingat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih kurang memadai. Padahal, Yuyun mengingatkan, hal tersebut sesuai mandat dalam Undang-undang 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

“Pemerintah punya dana memadai, tapi harus realokasi. Misalnya, dukungan untuk proyek nasional seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Refuse-Derived Fuel (RDF) juga bisa dimanfaatkan untuk mendorong pemerintah daerah. Kita minimalisasi (sampah) dan optimalisasi pengelolaan di tempat akhir dan mendorong daur ulang,” saran Yuyun.

Penerapan Ekonomi Melingkar Indonesia Masih Tradisional

Masyarakat kerap mendapat label tidak peduli lingkungan. Padahal, laku masyarakat sangat tergantung pada sistem. Foto: Shutterstock.

Produsen Harus Ikuti Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar, menegaskan pemerintah sudah memiliki regulasi lengkap mengenai sampah.

Mengenai sampah dari industri maupun produsen, Novrizal menyebut regulasi terbaru pemerintah yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Setiap industri atau produsen, lanjutnya, harus bertanggung jawab mengurangi sampah dari produk atau kemasan dalam 10 tahun minimal 30 persen.

“Ini ada tahapan-tahapannya sebab roadmap regulasinya tahun 2021 ini masih pilot project. 21 januari 2022 baru full impelementasi. Itu akan diawasi dalam bentuk laporan dan sebagainya,” jelasnya.

Menyoroti sampah plastik, Novrizal menekankan Permen LHK tersebut dengan jelas menyasar item plastik. Item tersebut, sambungnya, termasuk plastik kemasan sekali pakai, plastik sedotan, dan styrofoam.

Menurutnya, sudah ada beberapa inisiasi dari produsen untuk memenuhi regulasi tersebut.

“Visi untuk sampah plastik ini adalah  demand (plastik) yang berkurang sebab perubahan perilaku publik. Kedua, ada regulasi dari pemerintah dan pemda. Ketiga, ada produsen melaksanakan kebijakan itu.

Sementara itu, masih dalam acara yang sama, Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiyono, mengatakan para produsen harus berinovasi untuk menggunakan kemasan yang lebih murah, mudah didapat, dan mudah didaur ulang. Sehingga nilai daur ulang bisa lebih tinggi.

Penulis: Muhammad Ma’rup

Editor: Ixora Devi

Top