Provinsi Belum Menyampaikan Laporan Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melakukan evaluasi terhadap Rencana Aksi Nasional (RAN) – Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Dari hasil evaluasi tersebut, masih banyak provinsi yang belum mampu melaporkan pelaksanaan penurunan emisi GRK dengan metodologi di bidang masing-masing sesuai dengan lima target bidang penurunan emisi.

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas Wahyuningsih Darajati mengatakan, masih banyak provinsi yang belum melaporkan secara lengkap RAN-RAD GRK. Ia menyampaikan hal ini dalam laporan yang disampaikan pada pertemuan “Pendampingan dan Percepatan Penyusunan Laporan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Rencana Pelaksanaan Kaji Ulang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK)” yang dihadiri 220 orang dari 34 provinsi ditambah 8 Kementerian dan 5 Mitra Pembangunan di Medan beberapa waktu lalu.

“Kita ada laporan mengenai pelaksanaan RAN-RAD GRK ini namun belum komplet dan kita mencoba untuk merangkumnya. Nantinya kita akan menghitung dari gerakan yang provinsi lakukan lalu dikonversi dalam bentuk emisi CO2,” tuturnya saat ditemui di gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (25/05).

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas Wahyuningsih Darajati. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas Wahyuningsih Darajati. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menurut Ning, panggilan akrabnya, sebagian dari provinsi hanya bisa melaporkan beberapa bidang dari target penurunan emisi. Misalnya, kata Ning, satu provinsi hanya bisa melaporkan bidang pertanian dan kehutanan atau hanya di bidang transportasi. Hal ini dikarenakan banyak data yang mereka terima dari kabupaten dan kota belum komplit.

“Beberapa target bidang penurunan emisi itu adalah bidang kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri serta limbah. Nah, dari hasil di Medan, ada 17 provinsi yang sudah melaporkan dari sektor land base yang ada dalam bidang kehutanan dan lahan gambut. Kalau energi , kalau tidak salah ada 20 provinsi,” tambahnya.

Dari evaluasi yang telah dilakukan, Ning berharap ada koordinasi program RAN-RAD GRK kepada Kabupaten dan Kota di wilayah masing-masing. Menurutnya, hal ini diperlukan karena Pemerintah Pusat tidak bisa mendampingi jumlah Kabupaten dan Kota yang cukup banyak. Apalagi dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran provinsi menjadi penting untuk mengkoordinasikan program RAN-RAD GRK hingga ke tingkat masyarakat.

“Maunya kita itu dari Pusat ke Provinsi, dari Provinsi ke Kabupaten hingga Kota dan Desa. Makanya di dalam Pergub RAD-GRK itu ada juga klausul bahwa Provinsi juga menyusun RAD GRK-nya untuk Kabupaten Kota. Misalnya menyusun data, tenaga ahli, kemudian menyusun aksi apa yang akan dilakukan,” katanya.

Direktur Eksekutif Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF), Erwin S Widodo mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan penghitungan ulang jumlah emisi yang dihasilkan oleh setiap provinsi. Hal ini diperlukan sebagai data pelaporan terhadap komitmen Paris yang akan diajukan pada akhir tahun 2016.

“Kita sedang buat penghitungan ulang berapa emisi yang dihasilkan dalam setiap provinsi, jadi kita minta dari mereka soal data emisinya. Satu periode kita buat per tahun saja lalu dirata-ratakan. Ini revisi untuk 2016, komitmen Paris ini akhir tahun kita ajukan,” ujarnya.

Sebagai informasi, ke 34 Provinsi yang dimaksud adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bekunglu, Lampung, Kepulauan Babel, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimatan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.

Penulis: Danny kosasih

Top