Rencana Pelarangan Kantong Plastik, Peritel Setuju Dikurangi Tapi Jangan Dilarang

Reading time: 3 menit
pelarangan kantong plastik
Dari kiri ke kanan: Kepala Seksi Bina Peritel Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Supriyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, Co-Founder and Executive Director Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira. Foto: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Adanya rencana pemberlakuan larangan penyediaan kantong belanja plastik di DKI Jakarta mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak. Rencana yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah plastik ini tidak serta merta disambut positif, khususnya oleh peritel, pengelola hotel, restoran dan kafe.

Ketua Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan bahwa dari survei yang diolah DLH DKI Jakarta dan Gerakan Jakarta Tanpa Kantong Plastik (GIDKP) terkait pembatasan plastik, sebagian besar responden yang di wawancarai setuju dengan adanya pembatasan kemasan plastik sekali pakai. “Plastik kantong kresek paling banyak ditemukan di jalan, di sungai, dimana-mana, oleh karenanya dari DLH sendiri mewajibkan untuk menggunakan kantong belanja guna ulang,” jelas Isnawa kepada Greeners, Minggu (11/11/2018).

“Saya anjurkan kepada pak Gubernur bahwa DKI Jakarta harus menjadi contoh pertama dalam mengurangi permasalahan sampah di Indonesia. Di setiap rapat jangan ada lagi boks-boks makanan, plastik-plastik, dan membiasakan membawa tumbler masing-masing,” kata Isnawa menambahkan.

BACA JUGA: KKP Alokasikan Rp2,5 Miliar untuk Fasilitas Fisik Pengelolaan Sampah Plastik 

Menurut Isnawa, pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di DKI Jakarta yang nantinya akan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut saat ini sudah ada di gubernur. “Tinggal menunggu pengesahan. Ya kita tunggu saja semoga akhir November ini bisa keluar atau akhir Desember. Nanti kita kasih tahu kalau Pergub sudah keluar,” kata Isnawa.

Di sisi lain, salah seorang anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), John Ferry meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan pelarangan kantong belanja. Menurutnya, penggunaan kantong belanja boleh dikurangi namun jangan dilarang. Ia memperkirakan kalau pelarangan tersebut diberlakukan maka akan terjadi penurunan penjualan yang pada akhirnya akan berdampak pada penurunan bisnis.

“Pertanyaannya konsumen membawa barang belanja pakai apa? Kalau pengurangan kami setuju. Mau dengan cara apa? Berbayar setuju, dengan cara menginformasikan setuju. Jadi semuanya setuju. Kebijakan pemerintah itu baik dan kami juga melihat lingkungan harus diselamatkan, tapi jangan sampai adanya pemberhentian (kantong plastik). Kalau bilang ‘enggak boleh memakai kantong plastik’, ini bisa membuat usaha kita rusak, penjualan sudah pasti turun, dan semuanya sudah terbukti,” kata John kepada Greeners saat ditemui dalam sebuah acara diskusi pada Kamis lalu di Jakarta.

Menurut John, Aprindo sudah mengikuti dan mendukung setiap peraturan atau kebijakan pemerintah. Akan tetapi ia ingin bentuk dukungan diperjelas, sehingga tidak memunculkan pertanyaan-pertanyaan.

“Karena kalau dilihat dari segi peraturan atau PP semuanya hanya tertulis. Misalkan kantong ini boleh, kantong yang ini enggak boleh. Supaya aman harus ada standar,” kata John.

Terbuai Plastik

Tiza Mafira selaku Co-Founder and Executive Director Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik mengatakan kalau masyarakat telah terbuai dengan kata plastik bisa didaur ulang. “ Padahal ada banyak sekali macam plastik yang sulit didaur ulang. Bisa karena desainnya yang tidak memungkinkan, bisa juga karena nilai ekonomi yang tidak cukup tinggi untuk membuat pemulung tertarik untuk mengambilnya untuk didaur ulang,” ujar Tiza.

Ia melanjutkan, menurut data World Economic Forum, di dunia hanya sekitar 2% plastik yang terdaur ulang secara efektif atau bisa didaur ulang terus-menerus, dan sekitar 14% plastik yang didaur ulang secara kurang efektif yang artinya bisa didaur ulang dan tidak bisa didaur ulang lagi.

Tiza berharap Indonesia, khususnya Jakarta, bisa bebas dari kantong plastik dan bisa mengurangi plastik sekali pakai. “Jadi kebijakan tersebut bukan hanya sebagai suatu peraturan yang harus diikuti tapi memang menjadi budaya dan perilaku baru di masyarakat, sehingga ada atau tidak ada peraturan itu pun masyarakat sudah melaksanakan,” katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Fokus Atasi Masalah Sampah Plastik 

Kepala Seksi Bina Peritel Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa pengurangan sampah ditargetkan sebesar 30% pada tahun 2025 dari timbunan sampah nasional. Program yang akan dilakukan untuk mencapai target ini antara lain pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.

Sedangkan dari segi penanganan sampah ditargetkan sebesar 70% dari timbunan sampah nasional tertangani pada tahun 2025. Program penanganan sampah yang akan dilaksanakan antara lain pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

“Ini adalah target optimis kita untuk buktikan kepada dunia. Kita ingin buktikan bahwa orang Indonesia itu tertib. Kita buktikan orang-orang Indonesia bisa mengurangi pemakaian kemasan plastik sekali pakai. Kalau bukan kita siapa lagi. Jika ada 200 juta orang yang seperti kita, maka permasalahan sampah akan selesai,” kata Agus.

Penulis: Sarah R. Megumi / Thorvy Qalbi

Top