Siap-Siap! Tahun 2023, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Didenda

Reading time: 2 menit
environation
Kegiatan uji emisi kendaraan penting untuk menekan polusi udara. Foto: Environation

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal mengimplementasikan kebijakan denda pajak bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dan tak ikut uji emisi perpanjangan STNK. Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2023 nanti.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menyatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Paling lambat 2023 nanti sudah bisa diimplementasikan,” katanya dalam Talkshow Outfest Day bertema Pelibatan Masyarakat Melawan Kerusakan Lingkungan, Minggu (7/8).

Lebih jauh tambahnya, kebijakan terkait pengenaan denda akan dikenakan saat membayar pajak kendaraan. Meski begitu kata dia, belum ada pembahasan lebih lanjut soal mekanisme denda tersebut.

Saat ini pembahasan masih terkait dengan kendaraan yang tak lulus uji emisi akan terkena denda dalam perpanjangan STNK.

Selain uji emisi, Luckmi menyebut KLHK akan terus menerus mendorong partisipasi aktif dari masyarakat untuk menekan emisi. Misalnya dengan memastikan keterlibatan komunitas aktif seperti sepeda Bike To Work (B2W).

“Saya berharap komunitas bisa menjembatani hubungan antara pemerintah, pelaku usaha, civitas akademika untuk saling terhubung memastikan penurunan emisi,” imbuhnya.

Bangun Infrastruktur Transportasi Ramah Lingkungan

Ia juga menekankan keterlibatan pemerintah daerah membangun infrastruktur kawasan rendah emisi. Langkah ini menjadi dorong peningkatan kesadaran atas dampak pencemaran udara.

Selanjutnya memastikan penanaman pohon-pohon penyerap polutan. Selain itu pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan dan jalur-jalur hijau untuk wisata.

“Artinya kita tak hanya memelihara lingkungan, dengan dukungan pemda akan tumbuh juga wisata, menambah pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Akademisi Politeknik Negeri Jakarta Suripto menyorot lemahnya penegakkan hukum pada sektor lingkungan. Tanggung jawab sebagai pencemar, sambung dia kerap kali terabaikan hingga berimbas pada degradasi lingkungan.

Sebagai sektor penyumbang emisi terbesar, sektor transportasi harus menunjukkan tanggung jawabnya.

“Itu artinya harusnya sektor transportasi harus menunjukkan tanggung jawabnya, misalnya percepatan uji emisi dan implementasi dendanya. Ini yang kita tunggu,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga harus tegas untuk mengimplementasikan kebijakan pada pencemar dari sektor industri. Misalnya jika melebihi baku mutu maka tidak izinnya tidak keluar.

Suripto menilai, selain penerapan sanksi bagi sektor industri, pemerintah daerah terkait juga harus tegas.

Polusi Udara

Asap kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi, tingkatkan pencemaran udara. Foto: shutterstock

Uji Emisi Dorong Upaya Kendalikan Polusi

Di samping itu, Suripto menilai penegakkan hukum sektor lingkungan yang masih lemah. Perlu peran aktif masyarakat dan komunitas mengkampanyekan dan mengawasi permasalahan lingkungan.

Hanya saja tambahnya, kerap kali terkendala birokrasi sehingga masyarakat tak tahu akan melapor ke mana. “Karena birokrasi yang agak berbelit-belit mereka bingung juga mau lapor ke siapa. Mereka takut melapor,” tuturnya.

Sementara itu, wacana kebijakan pengenaan denda kendaraan belum lulus baku mutu uji emisi saat membayar pajak akan berlaku pada kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.

Sebelumnya Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi kendaraan bakal jadi dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Itu artinya, jika kendaraan belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, maka akan dapat denda pajak. Adapun aturan ini akan berlaku mulai Desember 2022.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top