Tiga Tahun Berjalan, BRG Memulihkan 922.161 Hektare Lahan Gambut

Reading time: 2 menit
lahan gambut
Ilustrasi. Foto: wikimedia commons

Jakarta (Greeners) – Selama tiga tahun bekerja, Badan Restorasi Gambut (BRG) memulihkan 922.161 hektare lahan gambut. Lahan ini terdiri atas 679.901 ha di area luar konsesi dan 242.260 di area konsesi. BRG sendiri memiliki target pemulihan gambut seluas 2,6 juta ha hingga tahun 2020.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016, BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada tujuh provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Dalam Perpres tersebut juga disebutkan BRG wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun seluas kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektar.

Berdasarkan SK No.16/KPTS/2018 tentang perubahan atas SK No.5/KPTS/2016, area restorasi gambut yang semula 2.492.510 ha menjadi 2.676.601 ha di tujuh provinsi. Area ini mencakup kawasan lindung seluas 491.791 ha, kawasan budidaya tidak berizin seluas 400.457 ha, dan kawasan berizin seluas 1.784.353 ha. Target restorasi gambut yang harus diselesaikan pada tahun 2020 tersebut diyakini Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, Myrna A Safitri, akan terselesaikan.

“Pada tahun 2018 ada pembaruan luas lahan yang harus kita restorasi dari 2,4 juta hektare menjadi 2,6 juta hektare karena update dari kebakaran hutan yang terjadi. Sampai saat ini memang masih setengah perjalanan yang harus kita pulihkan, tapi BRG yakin tahun 2020 ini akan selesai pemulihan di luar konsesi karena sudah on the track. Bahkan di Provinsi Jambi, Sumsel, Kalsel, dan Papua pemulihannya sudah hampir 100 persen, tinggal Provinsi Kalbar, Kalteng, Riau yang harus menjadi perhatian,” ujar Myrna dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (08/05/2019).

BACA JUGA: 1.200 Hektare Lahan Gambut di Bengkalis Terbakar, Dumai Diselimuti Asap 

Mengenai target pencapaian restorasi di area konsesi atau berizin, Myrna mengatakan bahwa dari total target 1.784.353 ha baru terlaksana pemulihan seluas 242.260 ha. Oleh karenanya, BRG melakukan supervisi berupa asistensi teknis kepada pemegang izin atau perusahaan untuk melakukan pemulihan gambut. Pada area konsesi, restorasi gambut menjadi tanggung jawab pemegang izin.

“Di dalam area konsesi masih lambat perkembangannya karena sifatnya tidak langsung dari BRG karena itu tanggung jawab pemegang izin. Oleh karena itu kami melakukan supervisi atau memberikan asistensi teknis yang berhasil memulihkan areal perkebunan seluas 127.350 hektare dan areal kehutanan seluas 114.910 hektare. Supervisi ini dilaksanakan di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalsel,” ujarnya.

Lebih lanjut Myrna menjelaskan bahwa supervisi yang baru berjalan sejak tahun 2018 ini merupakan pendampingan bagi para pemegang izin untuk melakukan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi. Supervisi ini dilakukan karena banyak para pemegang izin yang tidak memahami gambut secara detail.

“Diakui jika supervisi ini memiliki kendala yakni kekurangan ahli dalam hidrologi atau gambut. Banyak perusahaan meminta untuk disupervisi dan jumlah ahli yang kompeten itu sedikit jadi tidak tertangani dengan baik. Makanya, dalam supervisi ini kami juga melatih para ahli yang ada di daerah supaya tidak bergantung pada ahli kami,” katanya.

BACA JUGA: Walhi Anggap Restorasi Gambut Lamban, KLHK Terus Maksimalkan Pemulihan 

Selain supervisi, cara lain BRG dalam mencapai target pemulihan gambut diantaranya dilakukan dengan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut (PIPG). Hingga tahun 2018, PIPG yang dibangun baik dengan pembiayaan APBN maupun dengan dukungan lembaga mitra mencakup 11.800 unit sumur bor, 5.396 unit sekat kanal, dan 242 unit penimbunan kanal. Pembangunan infrastruktur pembahasan gambut lebih banyak dilaksanakan melalui kerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat, sebagian kecil melalui kerjasama dengan perguruan tinggi dan kontraktual dengan pihak ketiga.

Penulis: Dewi Purningsih

Top