Larang Plastik Sekali Pakai untuk Zero Waste Cities

Reading time: 2 menit
Produsen harus mulai mengurangi kemasan plastik sekali pakai. Jika tidak sampahnya akan terus mencemari lingkungan. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mendorong produsen berkomitmen mengurangi sampah plastik sekali pakai. Caranya dengan menerapkan konsep guna ulang dan isi ulang. Hal itu menjadi salah satu fokus kampanye advokasi aliansi untuk menciptakan zero waste cities.

Co-Coordinator AZWI Nindhita Proboretno menyatakan, salah satu jenis sampah yang kerap ditemukan yaitu sachet atau plastik multilayer. Produsen sebaiknya bukan saja mengurangi tapi berkomitmen tak menggunakan sachet sebagai kemasan produk. Sebab bahan ini sulit terdaur ulang secara berkelanjutan.

“Oleh karenanya konsep guna ulang dan isi ulang saat ini sudah menjadi tren dunia dan sebaiknya para produsen contoh,” katanya dalam keterangan tertulis AZWI baru-baru ini.

Penanganan sampah plastik tidak cukup hanya menjadi beban pada pengelolaan hilir saja. Melainkan pengurangan produksi dari sisi hulu harus menjadi langkah prioritas. Berdasarkan riset AZWI, hanya 9 % sampah plastik yang dapat didaur ulang, 12 % dibakar dan 79 % berakhir begitu saja di TPA dan lingkungan.

Berdasarkan hasil riset Greenpeace Indonesia, hampir 70 % responden mengaku ingin beralih menggunakan produk reuse dan sistem reuse seperti bulkstore atau refill store. Ini pertanda penting bagi produsen. Itu artinya semakin banyak masyarakat yang telah teredukasi dan menyadari bahaya dari plastik sekali pakai.

“Apalagi dalam riset terbaru kami terkait ancaman mikroplastik di galon sekali pakai. Kami menemukan adanya partikel mikroplastik pada seluruh sampel galon sekali pakai sebanyak 85 juta hingga 95 juta partikel per liter,” kata Peneliti Greenpeace Indonesia Afifah Rahmi.

Cegah Maraknya Plastik Sekali Pakai

Rekomendasi tersebut merupakan salah satu dari tiga strategi utama AZWI mengatasi isu-isu terkait hasil riset tentang zero waste cities. Advokasi hulu dan plastik sekali pakai, serta penolakan solusi semu atas isu pengolahan sampah.

Aliansi ini berharap kajian tersebut bisa mendorong perubahan tata kelola pengelolaan sampah di tingkat kota/kabupaten bagi pemerintah daerah dan LSM lokal.

Laporan hasil riset ini AZWI telah publikasi. Tim riset terdiri dari YPBB, Gita Pertiwi, PPLH Bali GIDKP, ICEL, Greenpeace Indonesia, Nexus3 Foundation, Ecoton dan Walhi.

Co-Coordinator AZWI Rahyang Nusantara mengatakan, peluncuran laporan ini mereka lakukan dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional yang tahun ini bertema ‘Kelola Sampah, Kurangi Emisi, Bangun Proklim’.

Aliansi ini melihat produsen harus sadar bahwa masalah sampah adalah merupakan tanggung jawab mereka masing-masing. Regulasi mengenai larangan penggunaan produksi plastik virgin untuk plastik sekali pakai juga harus hadir. Reuse atau refill adalah norma baru.

Direktur Harian Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) Fictor Ferdinand menyatakan, pengembangan model zero waste cities dapat secara bertahap. Caranya dengan menekankan pentingnya tahap-tahap yang perlu untuk mengembangkan model pengelolaan sampah terpilah.

Sampah Impor Masih Jadi Persoalan di Indonesia

Tak hanya itu, kasus sampah impor juga masih menjadi permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia. Toxic Program Officer Nexus3 M Adi Septiono menyatakan, ekspor limbah kertas bekas dari Amerika Serikat ke pabrik kertas di Jawa Timur sejak tahun 2019 turun signifikan. Tapi sebagian besar atau hampir 83 % ekspor sampah kertas tersebut sampai di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Pemerintah perlu memperkuat pemantauan dan pengendalian pembuangan sampah plastik di Jabodetabek dan Jawa Timur secara teratur. Hal ini untuk memastikan proses daur ulang dengan prosedur ramah lingkungan,” kata Adi.

Tak hanya itu, lanjutnya, ICEL juga merekomendasikan pada pemda untuk meninjau kembali peraturan pembatasan plastik sekali pakai yang telah pemerintah undangkan. Kemudian, analisislah instrumen ekonomi yang cocok untuk masing-masing daerah terapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.

“Kami menyusun panduan penyusunan peraturan pembatasan plastik sekali pakai. Hal ini untuk memberikan arahan kepada pemda terkait bagaimana cara menyusun peraturan pelarangan plastik sekali pakai yang baik,” tutur Bella Nathania, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top