Tuan Rumah COP-4 Konvensi Minamata, Indonesia Tegas Larang Merkuri

Reading time: 4 menit
Indonesia larang merkuri
Indonesia tuan rumah COP-4 Konvensi Minamata dan berkomitmen larang merkuri di semua sektor. Foto: KLHK

Jakarta (Greeners) – Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan negara-negara pihak (COP-4) Konvensi Minamata secara daring pada 1-5 November 2021. Indonesia siap menyampaikan semua praktik pengurangan dan pelarangan merkuri di semua aspek sekaligus mendorong lahirnya Deklarasi Bali (Bali Declaration).

COP-4 Konvensi Minamata ini akan berlangsung dalam dua skema dan diikuti 135 negara. Pertama secara daring (online) pada 1-5 November 2021. Selanjutnya pada 21-25 Maret 2022 konferensi berlangsung secara luring di Bali. Dalam pertemuan langsung ini, Indonesia berkomitmen menjadi inisiator lahirnya deklarasi Bali terkait pelarangan perdagangan ilegal merkuri lintas negara.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, konferensi ini menjadi COP Konvensi Minamata pertama yang berlangsung di luar wilayah Sekretariat Minamata di Jenewa, Swiss.

“Kita patut berbangga atas terpilihnya Indonesia menjadi tuan rumah. Ini menjadi ajang pembuktian komitmen kuat Indonesia dalam pengurangan dan penghapusan merkuri. Selain itu mendorong bangkitnya perekonomian di tengah pandemi Covid-19,” kata Vivien dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/10).

Vivien yang menjadi Presiden COP-4 Konvensi Minamata ini menyebut Bali menjadi salah satu daya tarik wisata dunia. Hal inilah yang juga membuat Indonesia terpilih menjadi tuan rumah dari kandidat tuan rumah lainnya Colombia.

COP-4 Konvensi Minamata Dorong Deklarasi Bali

Vivien menambahkan, Konvensi Minamata ini bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawanya yang berasal dari kegiatan manusia. Konvensi ini lahir dari kasus Minamata disease tahun 1950 di Jepang.

Indonesia menandatangani Konvensi Minamata tahun 2013. Lalu tahun 2017 meratifikasi konvensi itu. Dalam waktu dua tahun lahir rencana aksi nasional (RAN) melalui Peraturan Presiden No 21 Tahun 2019 terkait penghapusan dan pengurangan merkuri.

“Kami berharap dalam pertemuan COP-4.2 di Bali ada kesepakatan-kesepakatan terkait pelarangan perdagangan ilegal merkuri. Selain itu juga masih ada negara-negara berkembang masih memakai amalgam mengandung merkuri untuk menambal gigi,” tuturnya.

Indonesia pun lanjutnya, ingin agar dalam COP-4 ini dapat berkontribusi sekaligus mempertegas komitmen kuat upaya pengurangan dan pelarangan merkuri di penambangan emas skala kecil (PESK), kesehatan, manufaktur dan energi. Semua praktik Indonesia dalam hal itu, memperkuat posisi kepemimpinan Indonesia sebagai tuan rumah.

“Merkuri itu berbahaya, jangan bergantung pada merkuri. Ganti dengan bahan lainnya. Biarkan merkuri hanya menjadi sejarah,” tegasnya.

penambangan bermerkuri

Penambangan emas bermerkuri menjadi salah satu target penghapusan merkuri di Indonesia dan dunia. Foto: Shutterstock

Teknologi Nonmerkuri untuk PESK 

Dalam kesempatan itu, Vivien menjelaskan, sektor terberat dalam penghapusan merkuri di sektor PESK. Namun lanjutnya, pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pendekatan terpadu dan tepat. KLHK Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional membuat teknologi pengolahan emas tanpa merkuri untuk PESK.

Hal itu pemerintah upayakan karena sebagian besar penambang di PESK lebih memilih profesi sebagai penambang ketimbang beralih menjadi petani. Meski begitu, KLHK juga menyiapkan skema perhutanan sosial bagi penambang yang ingin berganti mata pencaharian.

KLHK sudah melakukan pendekatan tekonologi nonmerkuri pada PESK di 8 lokasi seperti di Lebak Banten, Lombok, Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan. KLHK mencatat dari 180 lokasi terdampak di tahun 2018, saat ini hanya tersisa 5 lokasi. 

“Tak hanya di Indonesia, dunia pun mengalami permasalahan di sektor PESK. Oleh sebab itu upaya pemerintah mengurangi dan melarang merkuri butuh partisipasi masyarakat dan kerja sama lintas kementerian lembaga,” ucapnya.

Tegas Kurangi dan Larang Merkuri di Indonesia

Dalam kesempatan itu, Vivien menjabarkan upaya Indonesia penghapusan merkuri di berbagai sektor. Dalam RAN pengurangan dan penghapusan ada empat sektor yang tersasar target ini yakni di manufaktur, kesehatan, PESK dan energi.

Penghapusan merkuri di industri baterai tahun 2019 mencapai 190,98 kg Hg dan industri lampu 135,70 kg Hg. Selanjutnya di tahun 2020 mencapai 219,26 kg Hg pada industri baterai dan 155,12 kg Hg pada industri lampu.

Sementara itu tambah Vivien, penghapusan merkuri di alat kesehatan (alkes) meliputi amalgam (penambal gigi), termoter dan tensimeter. Tahun 2019 pemerintah menarik 118.730 alkes bermerkuri jika dikonversi mencapai 7.146 kg Hg. Kemudian tahun 2020 menarik 72.292 unit alkes bermerkuri, nilai konversinya mencapai 4.731,6 kg Hg.

Sementara itu di sektor PESK, pemerintah hapus penggunaan merkuri mencapai 10.450 kg Hg tahun 2019. Tahun 2020 pun nilainya sama. “Untuk di PESK tidak ada pengurangan, tapi hapus,” tegasnya.

Di sektor energi Indonesia di tahun 2019 berhasil menghapus 560 kg Hg merkuri dan di tahun 2020 mencapai 710 kg Hg.

barang bermerkuri

Baterai, lampu dan termometer bermerkuri tidak boleh lagi beredar karena membahayakan kesehatan. Foto: Shutterstock

Merkuri di Indonesia dan Dunia Ancam Kesehatan

Lepasan merkuri ke lingkungan kata Vivien dapat mencemari lingkungan seperti air, tanah dan udara. Bahaya ini juga mengintai rantai makanan, jika manusia mengkonsumsinya bisa mengancam kesehatan.
“Sangat bahaya jika ibu hamil mengkonsumsi makanan tercemar merkuri bisa membahayakan janinnya,” ungkapnya.

Dampak merkuri yang masuk ke tubuh manusia bisa menyebabkan, kerusakan saluran pencernaan, sistem saraf, dan ginjal. Merkuri juga berisiko mengganggu berbagai organ tubuh, seperti otak, jantung, ginjal, paru-paru, hingga sistem kekebalan tubuh. Ibu hamil terpapar merkuri bisa melahirkan bayi berkondisi cacat.

Senada dengan Vivien, Staf Ahli Kementerian Luar Negeri Bidang Hubungan Antarlembaga Muhsim Syihab mengungkapkan, berbagai capaian Indonesia menjadi bukti dan komitmen kuat pengurangan dan pelarangan merkuri. Hal ini melengkapi diplomasi lingkungan hidup Indonesia selain komitmen menekan deforestasi serta kebakaran hutan dan lahan. 

“Belum ada di internasional pelarangan perdagangan merkuri ilegal. Kita ingin dorong melalui Deklarasi Bali,” kata Muhsim. 

Penulis : Ari Rikin

 

 

 

Top