4 Pelaku Pembantaian Beruang Madu di Riau Segera Disidangkan

Reading time: 2 menit
pembantaian beruang madu
Salah satu pelaku menunjukkan kulit beruang yang ia dapat dari hasil menjerat beruang madu. Foto: Balai Gakkum KLHK Sumatera

Pekanbaru (Greeners) – Pada Bulan April lalu tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mendapatkan berita terkait pembantaian beruang madu di media sosial. Dari kasus tersebut ditangkap dan ditetapkan empat orang tersangka yaitu JS, S, S dan BP secara terpisah di Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Saat ini proses hukum sudah P21 dan berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau sejak 22 Mei 2018.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, mengatakan bahwa dirinya berharap agar semua masyarakat mengetahui bahwa perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi atau bagian-bagiannya merupakan perbuatan pidana.

“Kasus ini sudah P21, berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke jaksa untuk proses persidangan. Terkait dengan barang buktinya sudah kita musnahkan karena itu daging besar, kita bakar lalu dikubur,” ujar Edward kepada Greeners saat dihubungi melalui telepon, Senin (28/05/2018).

Edward menegaskan jika masih ada orang yang nekat untuk melakukan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia Masih Marak

Edward menjelaskan bahwa pelaku disergap oleh Tim yang terdiri dari SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir pada tanggal 2 April 2018, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pada penyergapan tersebut Tim berhasil mengamankan JS yang berperan sebagai tukang sembelih beruang. Dari penangkapan tersebut ditemukan bagian-bagian tubuh beruang berupa kulit, potongan kaki, tengkorak kepala, dan beberapa potongan daging beruang.

Menindaklanjuti informasi dari JS, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim menuju rumah pelaku lainnya yakni GS yang juga berperan sebagai penyembelih. Tim menemukan barang bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senapan angin, 1 pisau dan 1 karung potongan-potongan daging beruang.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Tim berhasil mengamankan FB yang berperan sebagai tukang sembelih juga. Pelaku lainnya, JP, ditemukan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, setelah ditunjukkan oleh S. Barang bukti yang diamankan dari rumah JP adalah bagian-bagian tubuh beruang dan 1 karung berisi tali-tali nilon yang menurut JP merupakan perlengkapan jerat beruang.

BACA JUGA: Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Via Sosial Media

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf (a) dan atau Huruf (d) Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

“Harapan kita proses persidangan ini bisa berjalan dengan seadil-adilnya. Alasan mereka memasang jerat untuk babi tapi yang tertangkap beruang. Setelah itu tidak dilepaskan tapi mereka ambil, dipotong lalu di publish di internet jadi ketahuan,” tandas Edward.

Berdasarkan data dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera, kasus pembataian yang diketahui dari internet sebanyak 13,04 persen sedangkan dari pengintaian secara langsung mencapai 86,96 persen.

Penulis: Dewi Purningsih

Top