Antisipasi Pencemaran Laut, KLHK Surati Satgas 115

Reading time: 2 menit
satgas 115
Ilustrasi: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Sebagai bentuk antisipasi terjadinya pencemaran lingkungan di laut Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan beberapa masukan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115). Hal ini juga terkait kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang ditugaskan kepada Satgas 115.

Direktur Jenderal Konservasi Ekosistem KLHK Tachrir Fathoni mengingatkan penenggelaman kapal pencuri ikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan aspek pelestarian lingkungan. Dia merujuk pada kasus di mana sebuah kapal yang dikaramkan telah merusak karang dan mencemari perairan.

BACA JUGA: Satgas 115 Tangkap 29 Kapal Ikan Pelaku Illegal Fishing Sepanjang Juli 2016

Tachrir mengaku telah mengirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berisi tiga masukan terkait penenggelaman kapal. Pertama, penenggelaman tidak dilakukan berdekatan dengan kawasan konservasi. Hal ini dikhawatirkan akan merusak terumbu karang sebagai ekosistem biota laut yang penting.

Kedua, Satgas 115 harus dapat memastikan kapal tidak lagi menyimpan limbah berminyak seperti oli yang bisa mencemari laut. Kasus tumpahan limbah pernah terjadi dalam kasus KM Viking yang dikaramkan separuh badan di perairan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

“Lalu, ketiga, agar penenggelaman tidak berlangsung di laut dangkal karena itu akan menganggu jalur transportasi yang digunakan armada perkapalan,” katanya, Jakarta, Kamis (25/08).

Ketiga masukan tersebut, katanya, berlaku untuk berbagai skema penenggelaman kapal baik menggunakan bahan peledak maupun dengan pembocoran lambung kapal.

BACA JUGA: Indonesia Punya Kewenangan Menegakkan Hukum di Zona ZEE

Ketua Staf Ahli Komandan Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa surat pemberitahuan dari KLHK tersebut datang sebelum Satgas 115 melakukan penenggelaman kapal asing pada tanggal 17 Agustus 2016. Pada saat penenggelaman kapal yang dilakukan di tanggal tersebut, KLHK pun dilibatkan dalam tim perlindungan lingkungan hidup yang dibentuk oleh instansinya. Tim berisi para pakar tersebut bekerja pertama kali saat penenggelaman kapal pada 17 Agustus 2016.

“Intinya, untuk selanjutnya nanti penenggelaman kapal harus memperhatikan aspek lingkungan hidup,” ujar Achmad.

Sebagai informasi, KLHK melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu komponen dalam Satgas 115. Dalam surat tersebut tercantum permintaan agar penenggelaman kapal tidak terlalu dekat dengan lokasi taman nasional.

Surat tersebut juga merupakan respon atas pertanyaan anggota Komisi IV DPR Ono Surono ihwal pencemaran di perairan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang berasal dari limbah FV Viking.

Penulis: Danny Kosasih

Top