Buang Sampah Sembarangan di Jakarta? Siap-Siap Kena OTT !

Reading time: 2 menit
Pelaksanaan OTT di Car Free Day Jakarta. Foto: IG DLH DKI Jakarta

Jakarta (Greeners) – Pemprov DKI Jakarta menggunakan berbagai cara untuk mendorong perilaku ramah lingkungan, termasuk membuang sampah pada tempatnya. Salah satunya yaitu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta telah menggalakkan program ini sejak tahun 2014. Tujuannya untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Bila masyarakat tertangkap basah diganjar sanksi administratif denda uang maksimal Rp 500.000. Hal ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyatakan, sampah merupakan hal yang tak bisa kita hindari selama manusia selalu mengkonsumsi makanan. “OTT bukan untuk memaksa orang tidak menimbulkan sampah. Tapi menyadarkan mereka sekaligus memberi efek jera,” kata dia kepada Greeners, Selasa (17/1).

Ia menambahkan, program ini efektif mensosialisasikan sekaligus menyadarkan masyarakat tentang pentingnya buang sampah pada tempatnya. Yogi menekankan pentingnya kontinuitas dari OTT sampah ini sebagai bagian perubahan perilaku masyarakat.

“Ini harus terus dilakukan. Karena kan sifatnya berkesinambungan. Tidak bisa langsung orang tahu kita ada OTT ini lalu langsung sadar,” imbuhnya.

Sebelumnya, OTT terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Car Free Day (CFD) Jl. Sudirman-Thamrin, DLH DKI Jakarta gelar, Minggu (15/1).

Foto: IG DLH DKI Jakarta

Ganjaran Sanksi

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan petugas mendapati enam orang yang terbukti membuang sampah sembarangan. Jumlah tersebut lebih sedikit dari CFD sebelumnya.

“Terdapat lima pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 400.000 dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi,” kata Asep.

Ia menjelaskan, penerapan sanksi itu telah sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,” tuturnya.

Foto: IG DLH DKI Jakarta

Inovasi dan Keberlanjutan OTT

OTT terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan berlokasi di pusat-pusat keramaian dan fasilitas publik. Selain melalui sistem konvensional, OTT di Jakarta juga memanfaatkan teknologi drone.

Pengamat permasalahan sampah dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Enri Damanhuri menilai, OTT sampah bukan saja ada di Jakarta, tapi sudah marak ada di berbagai kota. “Jika dilakukan secara konsisten maka akan menimbulkan efek jera dan takut. Lihat saja seperti yang ada di Singapura,” kata dia.

Ia mengapresiasi berbagai inovasi untuk implementasi OTT sampah ini, termasuk Jakarta yang menggunakan teknologi drone. Sementara di Kota Bandung, sambung dia juga pernah ada sosialisasi penyadarutamaan tak membuang sampah sembarangan dengan pendekatan menarik.

Para petugas yang menegur masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya yaitu para perempuan cantik. Mereka menegur masyarakat dengan sopan.

Namun, program ini tak berlangsung lama dan akhirnya kebiasaan perilaku membuang sampah sembarangan terulang kembali. “Kembali buang sampah, lalu siapa lagi yang takut meski sudah ada sanksi. Perda juga padahal sudah ada sejak dulu,” kata dia.

Penulis: Ramadani wahyu

Editor : Ari Rikin

Top